Viostin DS dan Enzyplex Positif Mengandung DNA Babi, BPOM Belum Sepakati Sanksi

Kepala BPOM Penny Kusumastuti saat RDP dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 14/2 (dok. KM)
Kepala BPOM Penny Kusumastuti saat RDP dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 14/2 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – BPOM akhirnya menindak tegas PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dengan mencabut izin edar produk Viostin DS dan Enzyplex. Kedua produk yang diklaim dapat meredakan nyeri sendi dan menghilangkan keluhan lambung ini sebelumnya diklaim positif mengandung DNA babi.

Komisi IX DPR RI saat RDP dengan kepala BPOM Penny Kusumastuti sempat mempertanyakan fungsi dari pengawasan BPOM tersebut, dan sanksi apa yang sudah dijatuhkan.

Adapun Komisi IX belum menyatakan kesimpulan Rapat, dan setelah reses akan memanggil direktur utama PT Pharos Indonesia dan pihak terkait lainnya.

“Terkait hal tersebut, masih dalam proses, karena ini memang akan kami tindaklanjut, karena ini memang harus diketahui oleh masyarakat ya untuk perlindungan dan edukasi jadi itu masih dalam proses ya,” ucap Penny usai RDP kepada wartawan, Selasa 13/3, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dengan adanya desakan Komisi IX, Penny menjelaskan, “untuk kedepan dengan adanya ini kita akan lebih percepat lagi untuk segera kalau kita temukan kalau sesuatu tidak memenuhi ketentuan akan segera kita informasikan ke publik,” sambungnya.

“Sekarang kami lebih akan mencermati lagi, mempercepat dan saya sudah minta untuk mempercepat jadi dari aspek yang ditemui di unit teknis itu segera dilengkapi untuk segera bisa dilihat aspek pengenaan terhadap pasal-pasal yang kemungkinan dilanggar sesuai dengan ketentuan UU kesehatan pasalnya yaitu 196.”

Lebih lanjut Penny menjelaskan, “untuk bahan atau produk yang tidak mengandung bahan yang memenuhi standar yang ada itu ada sanksi pidana 10 tahun dan denda 1 miliar, bisa dikenakan sangsi seperti itu, sementara ini kami sudah menerapkan sanksi seperti itu,” pungkas Kepala BPOM itu.

“Termasuk izin edar sudah dicabut, dan sudah ditarik semua dari peredaran dan dimusnahkan, kami kasih waktu satu bulan setelah izin peredaran, jadi harus sudah bersih semua di market.”

“Diketahui jumlah global Viostin DS yang ditarik dan di musnahkan 30 ton,” lanjutnya.

Terkait koordinasi antar lembaga yang sudah dilakukan, Penny menjelaskan “Ya pada saat kita menerima sertifikasi halal dari bahan baku tersebut dari LP-POM MUI itu sudah menunjukkan halal saat itu,” ungkapnya.

Saat ditanya awak media kenapa baru terungkap, ia mengaku bahwa hal itu bisa terjadi saat produksi. “Bisa jadi bahan bakunya lain lagi. Saya nggak tahu lah, saya tidak akan menyebutkan terkontaminasi, yang kita tahu adalah bahwa mengandung DNA babi, nanti pengadilan yang akan membuktikan,” tuturnya.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.