Tidak Indahkan Peringatan Satpol PP untuk Urus IMB, Aktivis Desak Pemkab karawang Bongkar Semua Toserba Tokma
KARAWANG (KM) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang sudah melayangkan Surat Peringatan bernomor 503/65/Satpol PP sejak tanggal 23 Januari 2017 kepada PT. Panca Tokma Lestari (Toserba Tokma) untuk segera menutup usahanya sampai dengan semua perizinan IMB selesai dilengkapi.
Namun hasil pantauan wartawan hingga saat ini pihak PT. Panca Tokma Lestari belum menaati surat peringatan tertulis tersebut yang dilayangkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang beberapa minggu yang lalu.
Pasalnya seluruh ritel PT. Panca Tokma Lestari yang ada di wilayah Kabupaten Karawang masih tetap beroperasi, salah satunya di wilayah Desa Sarimulya Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang saat ini masih tetap beroperasi dan melayani pembeli seperti tak terjadi pesoalan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum LSM GARDA RI Denis FW menyayangkan terkait PT Panca Tokma Lestari yang sampai saat ini belum berizin. “Ini sangat jelas PT Panca Tokma Lestari sudah melecehkan dan merendahkan martabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan tidak mengindahkan surat peringatan secara tertulis dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang beberapa waktu yang lalu,” cetus Denis di kediamannya.
Masih kata Denis, dirinya selaku Ketua Umum LSM Garda RI mendorong kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang yang telah mendapatkan tembusan dari Kasatpol PP Kabupaten Karawang untuk segera membongkar bangunan PT Panca Tokma Lestari yang tidak berijin tersebut.
“Kami mendesak kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang untuk segera membongkar bangunan PT Panca Tokma Lestari yang jelas-jelas tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan nya,” ujarnya.
“Kami beri waktu satu minggu dari sekarang, bila tidak juga dindahkan maka kami akan melakukan aksi demo di Kantor Bupati Karawang dengan mengerahkan seluruh kekuatan LSM Garda RI,” sesalnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala Bidang Wasdal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang Asep Suryana menjelaskan bahwa Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.
“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi kami, namun untuk penindakan telah kami serahkan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang selaku pemegang kewenangan,” ujar Asur, panggilan akrab Kepala Bidang Wasdal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi oleh wartawan.
*Red
Leave a comment