Terkait Buku Sekolah Berkonten Porno, Anggota Dewan Melapor Ke Polres Aceh Timur

Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Irwanda saat melaporkan temuan buku berkonten purno ke Polres Aceh Timur, pada Jum’at 02/02 (dok. Ist/Raz/KM)
Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Irwanda saat melaporkan temuan buku berkonten purno ke Polres Aceh Timur, pada Jum’at 02/02 (dok. Ist/Raz/KM)

ACEH TIMUR (KM) – Terkait penemuan buku yang berkonten pornografi di perpustakaan SMP Negeri 2 Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Irwanda, melaporkan temuan itu ke Polres Aceh Timur, pada Jum’at (02/02/2018) sore.

Informasi yang berhasil diperoleh KM, kedatangan Irwanda disambut langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, didampingi KBO Reskrim Iptu Zainur Rusydi.

Kepada Kapolres Aceh Timur, Irwanda menceritakan ihwal temuan buku tersebut, yang mana pada beberapa hari yang lalu dirinya memperoleh informasi bahwa ada buku yang berkonten porno di perpustakaan SMP Negeri 2 Sungai Raya.

Atas laporan tersebut dirinya mendatangi sekolah untuk mengecek kebenaranya dan ternyata betul informasi tersebut.

Setidaknya ada 40 buku yang berjudul “Perempuan Bernama Arjuna” Karangan Remy Sylado yang terdiri dari seri 1,2,3 dan 6 masing-masing seri 10 buku.

“Atas temuan itu, semua buku saya ambil dan saya titipkan di Kantor Arsip Kabupaten Aceh Timur,” terang Irwanda.

Pada kesempatan tersebut Irwanda juga menyerahkan contoh buku perpustakaan kepada penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur sebagai barang bukti yaitu buku berjudul ‘Perempuan Bernama Arjuna’ terdiri dari seri 1,2,3 dan 6. Sedangkan dalam buku seri 1 terdapat pembatas buku yang ditandai dengan kertas warna merah berisi pesan yang berkaitan dengan PKI.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur menyikapi penyampaian Irwanda dan mengatakan, “pada prinsipnya semua laporan resmi warga kepada kami akan kami tindak lanjuti, meski demikian kami tidak bisa berpendapat, melainkan menarik kesimpulan.”

“Dalam kasus ini kami perlu saksi ahli, misalnya akademisi untuk menarik kesimpulan dan apabila memenuhi unsur tindak pidana, terlapor akan kami jerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” jelas Kapolres.

Ditambahkanya, saat ini terlapor masih dalam tahap penyelidikan, pungkas Kapolres.

Reporter: Raz
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.