Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, FRODEM Papua-Jakarta Desak Mendagri Copot Bupati Mimika
JAKARTA (KM) – Hampir setahun sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) No : 01 P/KHS/2017 pada tanggal 9 Maret 2017, Kementerian Dalam Negeri belum mengambil tindakan pencopotan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Amar putusan yang dikeluarkan MA tersebut menyatakan bahwa dugaan Eltinus Omaleng menggunakan ijazah palsu saat mendaftar menjadi Bupati Mimika terbukti.
“Ada permainan apa sehingga Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jendral Otonomi Daerah (OTDA) tidak mencopot Bupati Mimika?” tanya Demianus Marian, Koordinator Forum Pro Demokrasi (FRODEM) Papua-Jakarta, saat ditemui Wartawan di Starbucks Kalibata City, Jumat (02/02/18).
Demianus juga menjelaskan, saat diadakan audiensi yang dihadiri oleh Perwakilan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), Kahumas Kemendagri, Arief, Perwakilan Kesbangpol OTDA dan Perwakilan FRODEM Papua-Jakarta; Koordinator FRODEM Papua-Jakarta dan sejumlah aktivis lainnya, “jelas sekali” Dirjen OTDA tidak ada niat untuk mengambil tindakan tegas kepada Eltinus.
“Banyak hal-hal yang diungkapkan oleh Dirjen OTDA yang kita anggap hanya sebagai alasan saja. Kita hanya ingin hukum harus ditegakkan. Kemendagri harus melaksanakan Putusan MA,” pinta Demianus.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Februari 2018, FRODEM Papua-Jakarta melakukan Aksi Damai di depan Kemendagri, menuntut Kemendagri mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, menggunakan ijazah palsu.
Berikut pernyataan sikap FRODEM Papua-Jakarta yang disampaikan dalam aksi tersebut, sesuai yang diterima KM:
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika-Papua yang mana dalam tahapan-tahapan yang telah dan sedang berlangsung telah terjadi tindakan yang bertentangan dengan berbagai peraturan yang berlaku yaitu Bupati Eltinus Omaleng menggunakan Ijazah Palsu. Hal ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika tidak memperhatian dengan cermat dan teliti sehingga ini merupakan suatu pembiaran dan pelanggaran dalam penyelenggaran Pilkada. Untuk itu, kami dari Forum Pro Demokrasi (FRODEM) Papua-Jakarta, dengan ini menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Menteri Dalam Negeri segera Memberhentikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No : 01 P/KHS/2017 Tentang Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pilkada.
2. Stop menciptakan konflik di Tanah Papua.
3. Direktorat Jendral Otonomi Daerah (OTDA) Bpk. Soni Sumarsono tidak melakukan pembinaan tetapi sebaliknya terjadi pembiaran terhadap Bupati Eltimus Omaleng yang menggunakan Ijazah palsu dalam Pilkada Mimika-Papua
4. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Bpk. Soni Sumarsono jangan menciptakan konflik horisontal di Mimika-Papua
5. Menteri Dalam Negeri segera melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung No: 01 P/KHS/2017.
6. Forum Pro Demokrasi Papua-Jakarta dan masyarakat Mimika mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mencopot Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Bpk. Soni Sumarsono.
Reporter: wesly/red
Editor: HJA
Leave a comment