Polresta Bogor Kota Ringkus Spesialis Curanmor, Ungkap Sudah Beraksi 45 Kali
BOGOR (KM) – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EBU berhasil dibekuk kepolisian. Pelaku curanmor itu sudah beraksi sebanyak 45 kali di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dan daerah sekitarnya hingga daerah DKI Jakarta.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, EBU ini memang spesialis curanmor. “Sebab, bisa dilihat dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya (EBU) sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor. Bahkan, EBU dikenal sadis karena sering membegal korbannya di jalan.”
“Keterangan dari pelaku, ia sudah 45 kali lakukan curanmor di berbagai lokasi berbeda, diantaranya Tanah Baru, Tegal Gundil, Villa Bogor Indah, Cimanggu, bahkan sampai ke daerah Depok Dan Jakarta,†ungkap Kapolresta, Rabu (7/2/2018).
Saat penangkapan, sambung Ulung, anggotanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kunci T, empat anak kunci yang sudah di gerinda, empat kunci yang belum di gerinda, satu bilah golok, satu kotak penyimpanan anak kunci, satu buah gembok rusak, dua unit sepeda motor dan satu kunci motor.
“Semuanya sudah diamankan, untuk sementara baru satu orang pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan pelaku lainnya berinisal D ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu,†ujarnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara, Ipda Herwanda Maribaya menyampaikan kronologis penangkapan pelaku, dimana saat penangkapan pelaku EBU dan D tengah mencuri motor pada Sabtu tanggal 9 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tasmani Blok 1, RT 07/05, Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Modus pelaku yaitu dengan merusak gembok pagar, merusak kunci kontak sepeda motor, kemudian rekannya berperan sebagai yang mengeluarkan sepeda motor di dalam garasi. Pelaku juga mengakui bahwa dalam aksinya, khusus spesialis dalam garasi yang tertutup,†pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku EBU dipersangkakan melanggar Pasal 363 ke 4e, 5e Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Disamping itu, Polresta Bogor Kota telah menyerahkan barang bukti sepeda motor hasil curanmor kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya, namun dengan catatan saat dibutuhkan untuk sidang barang bukti bisa dihadirkan.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment