LSM AMAK Babel Laporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Jalan di Selindung Pangkalpinang 2011-2012

Ketua LSM AMAK BABEL Hadi Susilo menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi pembebasan jalan di Selindung Pangkalpinang tahun 2011-2012 Selasa pagi (06/02/2018 ) di Kantor Kejari Pangkalpinang (dok. KM)
Ketua LSM AMAK BABEL Hadi Susilo menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi pembebasan jalan di Selindung Pangkalpinang tahun 2011-2012 Selasa pagi (06/02/2018 ) di Kantor Kejari Pangkalpinang (dok. KM)

BABEL (KM) – Sekelompok aktivis penggiat anti korupsi Bangka Belitung yang terhimpun dalam LSM AMAK Babel Selasa pagi (06/02/2018 ) mendatangi Kantor Kejari Pangkalpinang untuk menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas pembebasan tanah untuk jalan di daerah Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

“Kawan-kawan media ketahui saat ini kami mengantarkan surat laporan pengaduan terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga ber-aroma busuk, akan kejahatan tipikor dalam pembebasan tanah di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang,” terang Hadi Susilo kepada wartawan di Kejari Pangkalpinang.

“Bahwa dengan adanya laporan yang disampaikan warga Selindung akan permasalahan ini beberapa waktu yang lalu, dalam pembebasan tanah untuk jalan tersebut diduga sarat perbuatan melawan hukumnya. Diketahui ada satu bidang tanah sesuai dengan pernyataan bermaterai dari warga Selindung (Sanan Kadir dan Sukardi kadir), bahwa mereka tidak pernah punya tanah di daerah pembebesan jalan dimaksud. Setahu mereka tanah tersebut sebagai tanah Negara terlantar, tidak bertuan yang selama ini kosong menjadi hutan belukar, apalagi menjualnya pada orang lain,” jelas Hadi.

“[Sanan dan Sukardi] membantah keras, tidak pernah menjual tanah kepada sdr. Sahdani warga Selindung karena kami tahu itu hutan terlantar tanah negara, mereka dapat kabar namanya dicatut oleh Sahdani dalam pembuatan surat menyuratnya agar tanah tersebut dapat pembayaran ganti rugi dari Pemerintah, seolah-olah kami sengaja menjual tanah kebun pada Sahdani. Jujur kami sakit hati dan malu karena nama baik kami dicatut seolah-olah menjual tanah ke Sahdani padahal tidak ada, tentunya kami tidak terima dan akhirnya kami percayakan LSM AMAK Babel untuk membantu kami agar melaporkan Perkara ini ke Kejari Pangkalpinang.”

Lanjut Hadi Susilo, “Ini kan aneh bin nyata kok tanah Negara dibayar ganti rugi oleh Pemerintah menggunakan uang negara kepada Sahdan? Tanah ini kan persis halnya tanah PT. Karya Rinjani Utama yang masa HGU nya sudah habis.”

“Hebat kan Tanah Negara diganti rugi pakai uang Negara? Tentunya kami mendesak agar Kejari serius mengungkapkan kasus ini, patut diduga selain memberikan dokumen palsu dalam proses pembebasannya, pasalnya pembuatan surat keterangan tanah atas nama Sahdani hanya berselang satu hari kerja dari nomor registrasi Kelurahan dan Kecamatan, juga diduga adanya mark up harga dan adanya potongan pembayaran yang dilakukan panitia pembebasan, dengan modus bagi warga yang surat tanahnya hanya sebatas surat camat di potong 10%,” pungkasnya.

Reporter: Suryadi L
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*