Di Kecamatan Beji, Angka Pernikahan Meningkat di Tahun 2017

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Depok, Soleh Badruzzaman (dok. KM)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Depok, Soleh Badruzzaman (dok. KM)

DEPOK (KM) – Melemahnya kurs rupiah terhadap dolar AS serta anggapan menurunnya daya beli masyarakat akibat peningkatan harga-harga kebutuhan primer dan sekunder tidak menyurutkan masyarakat yang tinggal di wilayah kecamatan Beji, Depok untuk melangsungkan pernikahan.
Tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, sebanyak 911 pasangan pengantin baru di sepanjang tahun 2017 lalu, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2016 yang total jumlahnya mencapai 901 pasangan pengantin.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Soleh Badruzzaman saat diwawancarai KM menyampaikan bahwa jumlah tersebut masih jauh dibandingkan dengan angka perceraian di kota Depok. “Kalau dari data yang saya dapat… angka perceraian di kota Depok lebih dari 4000 kasus,” ungkapnya.

Terkait dengan besaran biaya nikah, ia mengatakan masih sama sesuai dengan Perppu tahun 2014.

“Sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2014, biaya nikah di luar kantor adalah sebesar Rp. 600.000,- dan langsung dibayarkan online ke bank… jadi tidak langsung ke KUA, itu jika dilakukan di luar kantor KUA,” terangnya.

“Jika pernikahan dilakukan pada hari kerja dan di kantor KUA maka tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis,” lanjut Soleh.

Selain melayani permintaan nikah, pihaknya juga melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), hal-hal yang terkait dengan urusan zakat, Ruslah (tukar menukar/ganti untung) dan juga BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan). Terkait BP4 ini, fungsinya adalah untuk menengahi persoalan-persoalan yang muncul dalam rumah tangga.

“Jadi namanya perkawinan itu juga perlu dilestarikan dan dibina supaya keharmonisan dalam rumah tangga tetap terjaga dengan baik,” jelasnya terkait fungsi BP4.

Dalam sesi akhir wawancara, ia menyampaikan nasehat perkawinan. “Jadi kunci dalam rumah tangga hanyalah saling pengertian satu sama lain antara suami-istri. Dan dasar untuk memperoleh sakinah adalah mawaddah wa rohmah artinya harus saling mengasihi dan menyayangi,” pungkasnya.

Reporter: Sudrajat, Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*