Polisi Tangkap PNS Pengedar Sabu

Oknum PNS yang terlibat narkoba ditemukan dengan sabu dan uang jutaan rupiah (dok. KM)
Oknum PNS yang terlibat narkoba ditemukan dengan sabu dan uang jutaan rupiah (dok. KM)

TENGGARONG, KALIMANTAN TIMUR (KM) – Anggota unit reskrim Polsek Tenggarong Kalimantan Timur berhasil mengamankan dua orang pria CA (37) dan HR (35) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (28/12) kemarin.

Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kalimantan Timur AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Tenggarong AKP MD Djauhari, mengatakan, masing-masing pelaku di tangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika berinisial CA sering mengedarkan sabu,” ujarnya.

CA (37) yang belakangan di ketahui berstatus PNS itu, ditangkap di Jalan Benia, Kelurahan Sukarame, sekira pukul 09:42 WITA, saat sedang membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku celananya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tenggarong, guna proses lebih lanjut,” kata AKP MD Djauhari.

Adapun barang bukti yang di sita dari tersangka, yakni berupa : 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat kurang lebih 5.94 gram, 1 buah HP Samsung warna putih, 1 lembar kertas tisue utk membungkus sabu, dan 1 kaleng bekas rokok elektrik untuk menyimpan sabu.

“Turut di amankan 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok soket dari sedotan, serta uang tunai Rp 2,3 juta,” beber AKP MD Djauhari lagi.

Sementara, tersangka HR yang juga berstatus sebagai PNS, diamankan unit Reskrim Polsek Tenggarong Polres Kutai Kartanegara, di Jalan Lai, Kelurahan Panji, sekira pukul 15:00 WITA.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat kurang lebih 3,26 gram, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah tabung bekas rokok paving, dan 1 buah bong alat isap sabu,” rinci AKP MD Djauhari.

Barang bukti lainya, berupa uang tunai Rp 3,5 juta, 1 buah timbangan digital, serta 1 pak plastik klip yang di duga untuk membungkus sabu.

Baik CA (37) maupun HR (35), ditengarai merupakan pelaku peredaran narkoba, dan keduanya pun terancam hukuman pidana penjara.

“Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Djauhari.

Reporter: Is
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.