Minta Perlindungan, Marga Anni Papua Kirim Surat Terbuka kepada Wakil Presiden

PAPUA (KM) – Permasalahan Marga Anni dengan Pemerintah Daerah Sorong Selatan tak kunjung selesai, dan kini kelompok adat tersebut membuat surat terbuka untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disusun oleh Daniel Anny.
Berikut isi surat terbuka tersebut yang diterima oleh KM, Minggu 3/12:
Surat Terbuka untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Assalamualaikum wr wb, salam sejahtera untuk kita semua.Â
Teriring salam dan doa untuk Yang Terhormat Bapak Wakil Presiden semoga selalu diberi kesehatan, kekuatan, kebersihan hati dan pikiran agar bisa terus memimpin sebuah bangsa besar bernama Indonesia ini.
Yth : Bapak Wakil PresidenÂ
Di Tempat
Perihal: Perlindungan
Dengan hormat,
Bersama ini kami (ahli waris yang sah dari Kerek/Marga Anni dalam masyarakat hukum adat suku Gemna) sampaikan pemberitahuan, bahwa kami akan melakukan pendudukan secara damai atas lahan/tanah yang dijadikan sebagai Komplek Perkantoran Bupati Kabupaten Sorong Selatan dan Kantor DPRD Kabupaten Sorong Selatan yang merupakan Hak Milik kami selaku ahli waris yang sah dari Kerek/Marga Anni dalam Masyarakat Hukum Adat suku Gemna yang berdiam di Teminabuan yang menguasai dan memiliki hak ulayat (Tanah Adat) dan merupakan tanah adat warisan milik adat turun temurun dari Marga Kerek Anni yang dimiliki sampai dengan sekarang, yang terletak di Kampung Anni, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan yang kuat bagi kami untuk melakukan pendudukan dan pemblokiran adalah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sorong Perkara Nomor: 28/Pdt.G/2011/PN.Srg tanggal 29 Mei 2012, Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura:33/PDT/2012PT.JPR pada tanggal 8 November 2012 serta Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sorong tanggal 15 Februari 2016 Surat Penetapan Aanmaning Nomor: 02/Pen.Anm/2016/PN. Son jo Nomor : 28/Pdt.G/2011/PN.SRg. dan yang terakhir adalah adanya kesepakatan berdasarkan Notulen pertemuan tanggal 16 Maret 2017 terkait dengan permohonan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut dan juga Berita Acara Pelaksanaan Putusan No. 28/Pdt.G/2011/PN. Srg., tertanggal 21 Maret 2017 tentang Penyerahan Uang Ganti Rugi Tanah (terlampir), yang pada intinya menyepakati, bahwa saat itu yaitu Selasa tanggal 21 Maret 2017 bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Sorong, dilakukan pembayaran tahap satu (I) sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), sedangkan kesepakatan sisanya adalah:
Bahwa sisa pembayaran ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp. 39.000.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar) akan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2017, namun jika anggaran yang tersedia dalam APBD Perubahan tersebut tidak mencukupi, maka Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan (Bupati Kabupaten Sorong Selatan) selaku Termohon Eksekusi akan menganggarkan dalam APBD Tahun 2018 dan dibayarkan lunas dan sekaligus.
Bahwa, sampai saat ini, Bupati Kabupaten Sorong Selatan tidak melaksanakan serta menjalankan Putusan maupun kesepakatan tersebut di atas, dimana berdasarkan kesepakatan tersebut seharusnya Bupati Sorong Selatan sudah menganggarkan dalam APBD Perubahan dan mengenai hal, kami sudah berkali-kali menanyakan, baik melalui surat maupun bertemu langsung dengan Pihak Pemda Sorong Selatan.
Aksi pendudukan lahan dan pemblokiran jalan akses pintu masuk ke Komplek Perkantoran Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Sorong Selatan telah dilaksanakan pada:
Hari :Â Kamis dan seninÂ
Tanggal :16-11-2017 dan 21 November 2017
Aksi tersebut melumpuhkan seluruh aktifitas perkantoran di pemda sorong selatan, tetapi pemda sorong selatan tidak juga memenuhi kewajibanya dan membangkang terhadap hukum
Maka dengan ini kami meminta secara Khusus kepada  bapak Wakil Presiden selaku bapak kami di republik ini agar memerintahkan bupati sorong selatan memenuhi putusan dan kespepakatan, kami sudah menempuh seluruh proses hukum dan selama 6 tahun kami diabaikan
Demikian permohonan perlindungan ini kami sampaikan, semoga kita dilindungi oleh Tuhan yang Maha Esa dimanapun berada.
Teminabuan, 10 November 2017
Hormat Kami
Tetua adat
DANIEL ANNY Â Â Â Â Â Â Â Â
Tembusan:
Presiden Republik Indonesia
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Menteri  Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Ketua KOMNAS Ham Republik Indonesia
Gubernur Provinsi Papua Barat
Kapolda Papua Barat
Bupati Kabupaten Sorong Selatan
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan
Pimpinan Media Massa di Indonesia.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment