KPAI Panggil Bupati Serang untuk Klarifikasi soal “Sekolah Bekas Kandang Kerbau”

JAKARTA (KM) – Menindaklanjuti hasil pengawasan langsung Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, ke SDN Sadah, “sekolah bekas kandang kerbau” di Kabupaten Serang, KPAI memanggil Bupati Serang Tatu Chasanah pada Kamis (14/12) di kantor KPAI Jalan Teuku Umar No. 10-12 , Menteng, Jakarta Pusat.
Salah satu poin penting saat KPAI pengawasan ke SDN Sadah adalah bahwa SD tersebut dinilai tidak memenuhi delapan standar nasional pendidikan. “Kedelapan standar tersebut adalah standar sarana dan prasarana, standar pendidik, standar pembiayaan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan dan standar pengelolaan. Hal ini terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” kata Retno Listyarti dalam keterangan pers yang diterima redaksi pada Kamis 14/12 sore.
Ia mengatakan, meski tidak memenuhi standar minimal dari kedelapan standar nasional pendidikan, namun para orangtua siswa SDN Sadah dan warga sekitar sekolah tidak mau SDN Sadah di-merger ke SDN 2 Sentul. “Warga tetap berharap di desanya ada sekolah dasar negeri agar anak-anaknya dekat menuju ke sekolah seperti selama ini,” ujarnya.
Adapun hasil pemanggilan Bupati Serang ke KPAI sebagai berikut:
(1) KPAI menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Biro Hukum mewakili Bupati Kabupaten Serang atas undangan KPAI untuk klarifikasi permasalahan SDN Sadah
(2) KPAI juga telah menerima dan membaca penjelasan tertulis dari wakil Bupati Serang terkait masalah SDN Sadah. Bahkan Pemkab sudah menunjukkan kesungguhannya dengan menyelesaikan masalah sekolah sementara dan solusi penyediaan SD Pemanen ke depan.
(3) KPAI telah mendapatkan penjelasan secara utuh terkait dengan sejarah SDN Sadah di tempat saat ini karena alasan darurat
(4) KPAI mendapatkan kepastian bahwa tahun 2018 SDN Sadah akan segera dibangun dan selesai secepatnya, dengan berbagai opsi lokasi sebagaimana survey dan rencana yang sudah disusun oleh Pemkab Serang.
(5) KPAI menilai bahwa solusi ke depan terkait permasalahan SDN Sadah cukup positif, apalagi hasil pantauan di lokasi, warga memang menginginkan ketersediaan SD Negeri yang dekat dan berkualitas di wilayahnya.
(6) Dinas Pendidikan dan Biro Hukum Kabupaten Serang akan memberikan laporan perkembangan pada KPAI terkait perkembangan penyediaan bangunan SDN Sadah yang permanen.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment