Camat Tamansari Janji Tutup Galian Pasir Ilegal di Wilayahnya, Ancam Bos Galian dengan Tindakan Hukum

BOGOR (KM) – Setelah puluhan tahun galian pasir dan batu beroperasi di wilayah Kp. Lebak Jaya dan merambat meluas ke Gunung Cilueur RW 08 dan RW 09 Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, warga Sukaresmi minta agar ditutup galian ilegal itu karena dianggap merugikan masyarakat banyak.
Ironisnya, laporan terhadap galian pasir dan batu ilegal itu tidak ada tindaklanjutnya usai kepala desa HM Ating membuat laporan kepada Camat Tamansari pada tahun 2015 lalu.
Akhirnya, pada hari Kamis pagi (14/17) Muspika Kecamatan Tamansari berserta Kapolsek dan Satpol PP serta Babinsa dan Babinmas langsung meninjau lokasi galian tersebut.
Ketika kupasmerdeka.com mewancarai salah seorang warga yang memiliki lahan yang sampai habis digali, ia mengatakan, “wah bang sudah lama sekali galian dan pasir itu beroperasi. Tidak hanya itu bang, saya bersama masyarakat juga sangat dirugikan. Sampai tanah dekat galian itu juga hampir habis bang, itu kan tanah saya… Saya minta galian pasir dan batu itu cepat-cepat dihentikan bang sama pemerintah, yang sudah jelas galian pasir dan batu itu ilegal kok bisa-bisanya mereka beroperasi tanpa ada izin dari pemerintah. Seharusnya pemerintah harus lebih tegas lagi menyikapi masalah ini,” ujar pria itu kesal.
Kades Ating pun buka suara ketika kupasmerdeka.com mendatangi kantor desanya. “Saya dulu pernah didemo oleh masyarakat. Saya diduga telah menerima uang suap sebesar 750 ribu per bulan. Tapi semua saya tantang dan bikin surat tembusan kepada Camat Tamansari pada tahun 2015 lalu, tapi mana tidak ada tindaklanjutnya. Mungkin saya akan bikin surat tembusan lagi ke camat secepatnya,” ungkapnya.
“Dulu pada tahun 2015, Camat, Sekcam dan Pol PP Tamansari beserta Polsek pernah meninjau langsung ke lapangan, tapi mana hasilnya nol. Sampai warga membuat surat pernyataan sebanyak 142 warga di dua RW yang tanda tangan. Saya minta sama wartawan yang profesional untuk tindaklanjuti galian itu. Kan udah jelas-jelas ada peraturan daerahnya (PERDA) oleh pejabat berwenang yaitu bupati, gubernur dan menteri sesuai izin pertambangan,” sambungnya.
Saat Camat Tedi melakukan sidak ke lapangan, kupasmerdeka.com mewancarainya terkait masalah galian yang sudah lama beroperasi itu.
“Ya tadi saya panggil semua bos-bos yang mempunyai galian itu dan kita musyawarah untuk penutupan galian tersebut. Dengan hasil koordinasi itu semua para bos menyetujui galiannya akan dihentikan, tapi kalau memang membandel kami akan mengambil tindakan secara hukum,” tegasnya.
Kapolsek Tamansari Iptu Nurhidayat pun ikut bicara saat meninjau ke lokasi penggalian itu. “Dengan adanya galian pasir ini tadi sudah kami musyawarah bersama muspika di Kantor Desa Sukaresmi sekalian memanggil para bos penggalian sebanyak lima orang. Karena galian ini saya lihat sangat bahaya juga mungkin dengan tadi di musyawarah kan para bos pun setuju ditutup galian tersebut. Kalau memang masih berjalan, kami akan tindaklanjut ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tandasnya.
Reporter : Budi
Editor : Hj
Leave a comment