Pakar Hukum Tata Negara: Hargai Hak Novanto untuk Ajukan Praperadilan
JAKARTA (KM) – Terkait banyaknya dorongan untuk dicopotnya Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, dicopotnya Setnov dari Parpol merupakan urusan internal Parpol.
“Parpol itu hidup dengan persepsi dan image politik, jadi pencopotan beliau dari parpol itu urusan internal parpol, tidak ada sangkut paut dengan dirinya menjadi tersangka atau terdakwa,” ucap Irman,usai diskusi dengan tema “Pemantapan Persatuan dan Kesatuan” di ruang Press Room DPR RI, Senin 27/11, Jakarta.
“Dalam kasus Setnov, KPK tetap mempunyai kewenangan untuk tetap jalan untuk menyelesaikan kasus ini, akan tetapi hak Setnov juga harus dihormati untuk mengajukan praperdailan… Saya rasa semua harus menghormati akan hal itu,” sambungnya.
Menurut Irman, perlu diingatkan juga pada parpol bahwa bila ada setiap kader- kader yang kemudian ditimpa masalah, lalu hanya karena persepsi politik dia serta-merta “menjadi tidak ada apa apanya”, hal ini bisa menibulkan persepsi negatif dari masyarakat.
“Sudah seharusnya parpol bisa melindungi ketuanya. Ini melindungi ketuanya saja tidak bisa. Jangan sampai ada kesan seperti itu. Tapi itu urusan otoritas parpol, mengganti atau tidak mengganti ketua umumnya dalam kasus ini.”
“Kalo soal ketua di DPR, ada mekanismenya sendiri dalam status terdakwa yang bersangkutan berhenti sementara, tapi kan sekarang status dirinya belum terdakwa, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela itu hal lain,” lanjutnya.
Menurut Irman, menyandang status tersangka tidak secara otomatis berarti yang bersangkutan itu melanggar kode etik, tergantung dari tingkat kejahatan yang ditujukan.
“Kalau memang kejahatan yang ditimbulkannya itu penyuapan, pembunuhan, pemerkosaan, maka hal seperti itu tentu berurusan dengan etik.”
“Tapi kalau misalnya dia dituduh melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dengan kaitannya [sebagai] ketua DPR, hal tersebut tidak melanggar kode etik,” ujar Irman.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment