Polsektro Penjaringan Ringkus Pelaku Penculikan dan Penjualan Balita

Kapolres Metro Jakarta Utara Komber Dwiyono bersama

JAKARTA (KM) – Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penculikan dan penjualan terhadap anak yang masih berusia 3 tahun. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan, pelaku penculikan yang berinisial SB (27), warga Gunung Kaler Kresek, Kabupaten Tangerang tersebut menculik anak dari Ibu Aminah, warga Penjaringan, Jakarta Utara.

“Setelah diculik, anak tersebut tersangka jual kepada pasangan suami istri di Banten,” ujar Kombes Dwiyono, di dampingi Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara AKBP Anwar Haidar dan Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol H M Sungkono, saat menggelar press release di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (30/10).

Dia menjelaskan, dalam aksinya, pelaku yang merupakan teman dari almarhum adiknya ibu korban tersebut, awalnya tidak merasa curiga terhadap pelaku. Saat itu pada hari senin (tanggal 23 Oktober 2017), sekitar jam 07:00 WIB, pelaku berpamitan kepada orang tua korban ingin mengajak korban jajan di warung.

Karena kenal dan pernah menginap di rumahnya tersebut, ia mengiyakan anaknya untuk diajak keluar untuk jajan oleh pelaku. Tetapi oleh pelaku SB, bocah tersebut dibawa pergi ke daerah Kronjo, Tangerang, untuk diserahkan kepada KH. Selanjutnya KH memberikan uang Rp 4.000.000 kepada pelaku SB.

“Oleh pelaku SB uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.

Mendapati laporan tersebut, anaknya tidak pulang, pihak Kepolisian Penjaringan melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu 25/10, sekitar jam 05:00 WIB.

“Pelaku SB kami amankan di daerah Kampung Ciranjang Cianjur, Jawa Barat,” jelas Kapolres.

(dok. KM)

(dok. KM)

Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, Anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Rahmad Sujatmiko, mengambil korban yang saat itu didapati berada di dalam rumah KH.

Berdasarkan pengakuan KH, dia merasa iba karena pelaku SB mengatakan korban tersebut merupakan anak yatim yang orang tuanya tidak sanggup memberikan nafkah karena bapak korban sudah meninggal.

“Motif tersangka dalam kasus penculikan ini yaitu mengajak korban akan dibelikan mainan lalu di bawa pergi dan dijualnya,” papar Kapoles.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai gerak-gerik yang mencurigakan dan mewaspadai orang-orang yang mengiming-imingi anak dengan membelikan mainan atau makanan karena kejahatan tidak mengenal tempat.

“Diharapkan seluruh masyarakat waspada akan kejahatan ini, karena kejahatan dapat mengintai siapapun dan di manapun,” – imbuh Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku SB dan berikut barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp 1.700.000, 1 buah HP samsung lipat duos, 1 buah tas warna biru. 1 buah kaos korban dan 1 buah celana levis di amankan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku SB di jerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Is
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*