Pansus Angket: “Kejaksaan Seperti Banci kalau Hadapi KPK”

Politisi PDIP dan Anggota Komisi III DPR, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)
Politisi PDIP dan Anggota Komisi III DPR, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Perhatian luar biasa yang diberikan pemerintah dan KPK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam upaya pengobatan di Rumah Sakit Singapura dirasa berlebihan dan “sangat luar biasa” oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya melalui pesan tertulisnya yang diterima KM Sabtu 7/10.

Hal lain kata Eddy, “dalam upaya pengobatannya di RS Singapura, Novel bisa tinggal berbulan-bulan di RS Singapura, disana Novel bisa jalan-jalan dan lain sebagainya. Yang jadi pertanyaan, dari mana duitnya?”

“Bagaimana prosedur seorang pegawai negeri berobat di luar negeri, dari mana biaya nya?”

Eddy melanjutkan, “padahal pengobatanya harus bertahap dan per periode, dalam arti bisa berobat jalan,” tandas Politisi PDIP itu.

Sementara menurut Eddy, Komisi III DPR sebagai mitra kerja dari KPK belum pernah menanyakan masalah ini kepada KPK. Ia mengklaim bahwa Komisi III dan pemerintah terkesan lembut dan santun menghadapi KPK, “sehingga KPK menjadi anak manja,” pungkas Eddy.

Eddy mencontohkan, pihak Polri tidak serius mengungkap kasus-kasus, khususnya kasus Novel Baswedan, dan Polri harus mengusut dan bertindak tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Padahal sudah banyak laporan masyarakat terkait kasus Novel Baswedan di Bengkulu, yakni kasus pembunuhan [dalam kasus] pencurian sarang burung Walet beberapa tahun lalu,” kata Eddy.

“Polri tidak seperti menghadapi dan mengungkap kasus-kasus lain, sementara kasus Novel seakan tenggelam. Tanda-tanda apa ini?” Eddy berujar.

Ia juga menuding bahwa pihak Kejaksaan sudah seperti orang kena stroke dan lumpuh kalau sudah menghadapi KPK dan Novel. “Contohnya kasus pembunuhan Novel di Bengkulu sudah P21, dan sudah ditetapkan hari sidang, lalu di-SP3 oleh kejaksaan, kemudian di praperadilankan oleh pihak korban dan pihak korban menang, artinya kasus Novel Baswedan itu harus segera disidangkan, tapi kembali jadi masalah kasus sidang itu juga tidak pernah muncul, pihak jaksa seperti jadi banci. Hukum macam apa di Indonesia ini?” tandas politisi dari fraksi PDIP itu.

“Sementara DPR adalah wakil dari terwujudnya aspirasi rakyat, yang notabenenya bekerja hanya untuk rakyat, demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

“UUD 45 tidak lagi menjadi acuan bagi segelintir oknum, penegak hukum, makna dari Pancasila hanya sebagai slogan, tidak terakomodir dengan baik,” kata Eddy.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*