PAN Resmi Tolak Perppu Ormas
JAKARTA (KM) – Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang disebut Perppu Ormas. Hal itu disampaikan Sekjen PAN Yandri Susanto dalam konferensi persnya di kantor Sekretariat Fraksi PAN, lantai 20 Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin 23/10.
“Sikap akhir dari PAN menolak Perppu Ormas, karena hal yang paling prinsip bagi kami itu kenapa klausul pengadilan dihapuskan semua. Kalau orang dianggap bersalah, tafsirnya tidak boleh di pemerintah tapi harus di peradilan,” ujar Yandri.
“Kemudian belum ada peraturan di dunia ini yang ada anggota ormas dan pengurus ormas sama-sama dihukum. Bayangkan kalau ada anggota 2 juta, lalu ditangkapin semua,” sambungnya.
“Ini menurut saya bisa menjadi lebih subversif dibanding UU subversif tahun 65. Dan tafsir tunggal dari Mendagri atau Menkumham itu bisa berbeda ketika orangnya berganti menteri.”
Selain itu, menurut Yandri, Perppu tersebut tidak menjelaskan apa batasan orang melanggar Pancasila atau tidak melanggar Pancasila.
“Maka, berdasarkan aspirasi yang kami terima dari PP Muhammadiyah, Dewan Dakwah, Mathla’ul Anwar, Ahlu Sunnah wal Jamaah Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Persatuan Islam, semuanya menolak termasuk para pakar. Kami harus mendengar suara umat. Kalau tidak untuk apa kami di sini?” tegas Yandri.
“Tadi malam Ketua Umum PAN dan lain-lain resmi menolak sampai besok tetap kita akan konsisten menolak,” sambungnya.
Yandri meyakini, menurut PAN UU Nomor 17 Tahun 2013 sudah “sangat lengkap”, maka tidak perlu Perppu Ormas.
“Yang kita perlukan sekarang adalah Perppu Narkoba dan Perppu Pengangguran,” tandasnya.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment