Buntut Kasus Sodomi 9 Anak di Cengkareng, KPAI Sarankan Pengawasan Terhadap RPTRA

Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah M.Si (stock)
Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah M.Si (stock)

JAKARTA (KM)– Kedatangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin 21/8 lalu dalam rangka pengawasan kasus 9 anak korban sodomi yang berkoordinasi dengan Kapolsek beserta jajaran membawa hasil. Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng dengan membentuk tim bersama untuk penanganan korban baik rehabilitasi dan jalur hukum.

KPAI juga menemui anak-anak korban dan keluarganya dengan mendengarkan keluh kesah dan memastikan keadaan mereka agar tetap terlindungi haknya baik tumbuh kembang anak, lingkungan sekolah yang kondusif dan masyarakat sekitar yang ramah anak.

“Dari hasil pembicaraan dengan orang tua korban, ditemukan beberapa hal penting yang patut kita waspadai, yaitu langkah-langkah pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya,” tutur Ai Maryati Solihah, Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak.

“Pelaku menciptakan keintiman melalui cara membangun kepercayaan, memberi kasih sayang, perhatian, iming-iming uang jajan bahkan antar jemput sekolah. Hal-hal kecil seperti mengajarkan bermain game hingga diakui beberapa kali memperlihatkan tontonan porno. Selain hal itu, pelaku mendekati anak-anak di area terbuka yang sesungguhnya terpadu dengan permainan anak-anak,” kata Ai.

“Oleh sebab itu KPAI menilai perlu pengawasan di area terbuka yang tujuannya menjadi tempat yang aman bagi anak. Di Jakarta RPTRA [Ruang Publik Terbuka Ramah Anak] merupakan tempat strategis dalam membangun kondisi ramah anak, namun ternyata tetap membutuhkan pengawasan, baik dari segi pengelolaan area tersebut agar pihak pengelola pro aktif memantau aktivitas anak-anak setiap saat di sana dan mendorong masyarakat sekitar agar punya kepedulian sosial dalam memperhatikan dan memantau tempat area terbuka tersebut, bagaimana ruang publik ramah anak ini tetap terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap.

Dalam keterangannya secara tertulis yang diterima KM di Jakarta Rabu (6/9), KPAI menanggapi peristiwa sodomi  anak yang salah satu pendekatannya dilakukan di area terbuka ramah anak.

“Dari Monitoring KPAI yang sudah dilakukan kemarin tanggal 5 September 2017, bahwa Tim Bersama sudah bekerja, P2TP2A sudah melakukan pendampingan dan assesment kepada korban untuk selanjutnya melakukan rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan anak-anak ini dalam keadaan baik, kemudian kami cek dan bersyukur tidak ada bullying dalam masa-masa rehabilitasi, sekolah kondusif dan masyarakat memberi dukungan moral untuk melindungi anak-anak dari ejekan-ejekan ledekan bahkan diskriminasi lainnya,” sambungnya.

“Kita juga mendorong Kapolsek beserta Kanit PPA agar tetap bekerja sepenuh hati melalui penegakan hukum yang seadil-adilnya dan berefek jera dengan memberikan landasan UU 35/2014 tentang PA yang mewajibkan pemberatan hukuman pada pelaku yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang dilakukan berulang-ulang,” terangnya.

“Hari ini KPAI mengirimkan beberapa Regulasi yang dibutuhkan kepolisian agar penegakan hukum atas kasus ini selaras dengan amanah UU Perlindungan anak. Sehingga UU SPPA, UU PA, UU PTTPO dan lain-lain agar benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ai.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.