Tidak Dilibatkan dalam Pembangunan Proyek Simpang Susun Semanggi, DPRD DKI Kritik Pemprov

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman (dok. KM)
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Anggota Komisi D DPRD DKI, Taufiqurrahman, menyatakan langkah Pemprov DKI yang tidak melibatkan DPRD dalam proses perencanaan, pelaksanaan, bahkan evaluasi dari pembangunan proyek Jembatan Simpang Susun Semanggi, yang diuji coba semalam 11/8, “sangat keliru”.

“Padahal, bila bicara Pemerintah Daerah (Pemda), menurut UU No.23/2014, bahwa yang disebut Pemda adalah eksekutif dan legislatif. Bukan eksekutif sendirian. Artinya, semestinya pembangunan ini diketahui oleh DPRD DKI, karena dananya berasal dari dana konpensasi, atau denda dari pengembang di DKI Jakarta,” ungkap politisi Partai Demokrat itu, Jumat (11/8).

Pria yang akrab disapa Bang Opick ini menambahkan, “kalau kita bicara merujuk pada Undang-undang tentang sistem pengelolaan keuangan negara, harusnya tidak lagi dipakai cara-cara penggunaan dana off budgeter atau non budgeter seperti itu. Seharusnya, berapapun denda yang masuk, berapapun denda yang dikenakan atau berapapun kompensasi yang harus dibayar pengembang, harusnya masuk dulu ke dalam satu pot besar yang namanya APBD kemudian dibahas bersama, dana ini mau dikemanakan, mau dipakai membangun apa sesuai dengan skala prioritas yang terdapat dalam RPJMD, dan bukan langsung main bangun-bangun saja. Walaupun ini tujuannya baik, hasilnya baik, tapi kan ini bukan mengelola sebuah warung tapi mengelola keuangan negara, yang mana semua harus serba transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini menyatakan, “Semangat Reformasi 98, salah satunya adalah menentang praktik dana-dana seperti ini. Sekarang, kenapa diulangi lagi praktik-praktik penggunaan dana off budgeter dalam proses pembangunan?” katanya.

Dalam kesempatan tersebut ia mengingatkan semua pihak agar ke depan, praktik seperti ini tidak terjadi lagi. “Karena bagaimana cara auditnya, bagaimana cara mereviewnya, dikarenakan dana tersebut tidak masuk dan tidak tercatat dalam APBD. Kalau soal apresiasi, kita mengapresiasi karena tujuannya bagus akan tetapi sepantasnya, caranya haruslah sesuai prosedur sehingga transparan dan akuntabel,” sambungnya.

Bang Opick juga menambahkan, sebelumnya, Simpang Susun Semanggi dibuka untuk umum setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF). Proyek yang nilainya mencapai Rp 345,067 miliar itu akan mengurai kemacetan di titik yang mempertemukan Jalan Sudirman, Thamrin dan Gatot Subroto, dan jembatan itu memiliki dua ruas, diperuntukkan bagi kendaraan dari arah Cawang menuju ke Bundaran Hotel Indonesia dan satu ruas lainnya untuk kendaraaan yang datang dari arah Slipi menuju ke Blok M.

Rencananya, Presiden Joko Widodo akan meresmikan jembatan itu pada 17 Agustus. Menjelang diresmikannya jembatan tersebut ternyata proses pembangunan jembatan tersebut selama ini sama sekali tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta sebagai badan legislatif sesuai perundang-undangan yang ada. Bahkan pendanaan proyek jembatan ini bukan berasal dari APBD tapi dari dana non budgeter yang sumbernya dari uang pengembang yang terkena denda.

Reporter: Gumilar
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.