Terbukti Mengonsumsi Shabu, Ervan Teladan Divonis Penjara 3 Tahun

Mantan Anggota DPRD Depok Ervan Teladan saat di BAP Polres Depok (dok.KM)
Mantan Anggota DPRD Depok Ervan Teladan saat di BAP Polres Depok (dok.KM)

DEPOK (KM) – Terdakwa kepemilikan narkotika jenis shabu, mantan Anggota DPRD Kota Depok Ervan Teladan dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Teguh Arifiano dengan anggota Nanang Herjunanto dan Oki Basuki Rachmat terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, dan divonis penjara tiga tahun, Selasa (29/8).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priatmaji Dutaning Prawiro, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, dalam surat tuntutannya yang dibacakan Putri Dwi Astrini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga JPU.

Sebelumnya, terjerat kasus narkoba, Ervan Teladan pada Sabtu (4/2/2017) sekira pukul 23.30 WIB, saat rumahnya yang terletak di Jalan H. Sulaiman RT.03/05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, digerebek Satuan Narkoba Metro Polres Depok, melarikan diri dan akhirnya mengaku bersembunyi di loteng atas rumah. Ervan akhirnya ditangkap pada Jumat (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Perhubungan Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari waktu penggerebekan dan penangkapan, Ervan Teladan dikatakan “tidak kooperatif” saat hendak ditangkap.

Barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.1594 gram ditemukan di atas loteng dalam rumahnya, dan diakui adalah miliknya dengan cara membeli dari Siti Ummu Kalsum (berkas perkara berbeda) seharga Rp. 500 Ribu.

Ironisnya, barang bukti tersebut diduga belum sempat digunakan Ervan. Sebab, saksi anggota kepolisian yang menangkap menegaskan, turut mendapati tiga buah plastik bening kosong bekas pakai sehingga hukuman yang diberikan kepada terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman atau pemakai perlu dipertanyakan. Sebab, terdakwa sempat melarikan diri selama 10 hari. Sedangkan satu plastik bening yang berisikan shabu yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan, sudah terlebih dulu disita Satnarkoba Polres Depok saat terdakwa Ervan Teladan masih melarikan diri dan belum tertangkap. (Deva)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.