Tempat Penampungan Calon TKI di Wisma Ciliwung Diduga Ilegal
JAKARTA (KM) – Tempat penampungan calon tenaga kerja indonesia (TKI) di Wisma Ciliwung, Bukit Duri, Tebet, yang menampung dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang rekrutmen calon pekerja TKI yang akan diberangkatkan ke salah satu negara, diduga ilegal. Pasalnya, tempat penampungan (karantina) calon TKI itu tidak memenuhi standar operasi prosedur (SOP) dan tidak memasang nama perusahaan atau PT yang seharusnya terpampang di tempat penampungan atau asrama tersebut.
Sebelum pemberangkatan pengiriman ke luar negeri, calon TKI ditampung di Wisma Ciliwung sambil menunggu proses pemberangkatan ke luar negeri.
Dalam hal ini pemerintah sudah memutuskan bahwa perusahaan jasa TKI dengan legalitas yang belum jelas secara prosedur harus diberhentikan dari kegiatannya. Sementara itu, perekrutan calon TKI malah semakin menjadi-jadi, dilakukan oleh pihak perusahaan-perusahaan yang tidak berlegalitas resmi.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 menyebutkan bahwa syarat utama mendirikan suatu usaha, terutama perusahaan yang memiliki investasi hingga miliaran rupiah wajib memasang papan nama.
Menurut snggota LSM Komando, Arif, perusahaan-perusahaan yang tidak jelas legalitasnya itu harus ditindak secara hukum. “Karena secara prosedur sudah menyalahi aturan-aturan yang berlaku dan merugikan negara, maka dari itu pemerintah terkait harus cepat dan tanggap untuk menindak. Selain itu juga harus di stop seluruh kegiatan PJTKI yang tidak ada papan nama,” ungkap Arif.
Reporter: Man
Editor: HJA
Leave a comment