Sekjen Adeksi Pertanyakan Kewenangan dan Batasan KPK dalam Menyadap
JAKARTA (KM) – Dalam penelusuran yang berlanjut terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Dewan Daerah Seluruh Indonesia (Adeksi) mendatangi Pansus Angket DPR RI untuk menyampaikan kritik dan saran terhadap peran KPK di daerah dan kabupaten/kota terkait OTT dan penyadapan oleh penyidik KPK.
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Cimahi, Ahmad Gunawan, terkait pemegang kuasa anggaran yang ada di daerah yang berhubungan langsung dengan penyidikan KPK dalam pengelolaan keuangan di daerah.
“Saya sepakat KPK harus dikuatkan dan kawan-kawan yang kerja di institusi KPK kerjanya hebat luar biasa. Kami setuju, tapi harus menyadari bahwa KPK juga manusia biasa. Jangan berlebihan ketika ada pengawasan ditolak, wajar, karena kita bekerja harus ada pengawasan, saya rasa tidak berlebihan kalau ada pengawasan kalau ada kawan-kawan dari Pansus Angket ini ada rencana kesitu, UU tahun 2000 dianggap kurang, kenapa tidak. Direvisi monggo silahkan,” tegas Ahmad usai mengikuti rapat dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR, Rabu 30/8 di Gedung Kura-kura 1, Kompleks DPR-RI, Senayan, Jakarta.
Ahmad menyarankan, supaya tidak ada kesan di lapangan bahwa Angket DPR ini dianggap melemahkan KPK, harus seimbang juga bahwa institusi kepolisian, kejaksaan, yang merupakan lembaga struktural diperkuat. “Lembaganya diperkuat, penanganannya diperkuat, anggarannya diperkuat, agar konsen terhadap penanganan korupsi di daerah, dan akhirnya ketika di daerah tidak bisa dilaksanakan penanganan korupsi secara baik oleh jaksa dan kepolisian,kan KPK pasti turun,” tandas ketua DPRD Cimahi itu.
Terkait penyadapan yang dilakukan oleh KPK, Ahmad mengaku “heran”.
“Saya tidak faham sejauh mana kewenangan penyadapan ini, apakah kawan-kawan yang sedang berperkara atau yang tidak berperkara. Sampai saya ngangkat telepon ke isteri pun khawatir, jangan-jangan saya disadap KPK, padahal saya sedang tidak bermasalah misalnya, atau membicarakan hal lain. Jadi saya juga tidak tahu batasannya, makanya itu juga butuh sosialisasi, seperti, penyadapan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan UU dan batasannya di mana, kekuasaannya di mana, sehingga jangan sampai saya berbicara via telepon dianggap dan selalu disadap, akhirnya pembicaraannya tidak sebebas-bebas manusia biasa dan merasa takut karena merasa pejabat kan gitu,” tambah Ahmad.
Terkait kewenangan penyadapan, ia juga mempertanyakan kenapa pihak kepolisian dan kejaksaan tidak diberikan kewenangan serupa.
“Adapun informasi yang kita dapatkan dilapangan, bahwa KPK ini bisa menyadap di dalam ruangan tembok, bisa menyadap dengan alat canggih yang luar biasa. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa kepolisian dan kejaksaan tidak diberikan alat itu biar bisa bekerja optimal sesuai dengan harapan rakyat kan begitu. Kasih anggaran, kasih barangnya, biar bisa bekerja, tidak harus membentuk lagi ke daerah-daerah sehingga KPK memerlukan anggaran yang lebih besar lagi ke bawah,” sambungnya.
Hal senada disampaikan juga oleh Bupati Pontianak, Ria Norsan. “Kami setuju dengan apa yang telah disampaikan pak Ketua DPRD, kami setuju, siapa yang salah silahkan di tangkap oleh KPK, dan kami juga selaku masyarakat memang masih butuh KPK dalam hal pemberantasan korupsi … dan kami di kepala daerah-daerah yang sudah banyak tertangkap, namun kami yang benar yang melaksanakan pemerintahan dengan baik tidak merasa takut dengan KPK, karena KPK menangkap yang salah, bukan yang benar, dan kami juga menanggapi baik dengan adanya hak angket ini, karena ini salah satunya menjalankan UU dan Pasal 79 tentang DPR RI, bahwa DPR punya wewenang untuk mengoreksi kepada lembaga apapun yang melaksanakan UU yang tidak sesuai dengan regulasi, jadi kami datang hanya membahas tentang keberadaan KPK di daerah, jadi prinsipnya kita setuju KPK itu lembaga pemberantasan korupsi di masyarakat seluruh Indonesia,” ucap Bupati itu.
“Kami setuju pembentukan cabang KPK di daerah kalau memang UU nya seperti itu, namun menurut kami belum urgent, karena di situ sudah ada kepolisian dan kejaksaan, ada saber pungli dan sebagainya, nah ini saya rasa cukup, namun kalau aturan mengatakan demikian dan harus turun ke daerah-daerah, kami sebagai kepala daerah mengikuti dan mendukung aturan tersebut,” lanjutnya.
Menurut Bupati Pontianak, ada indikasi beberapa kepala daerah sampai takut dalam merealisasikan anggaran di daerah tersebut terkait adanya penyadapan dari KPK, dan ada beberapa kepala daerah yang takut dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah dalam merealisasikan anggaran. “Namun seperti yang saya katakan tadi, kalau kita menggunakan anggaran-anggaran tersebut sudah sesuai dengan kewenangan, dengan regulasi, dan sudah sesuai dengan UU kita nggak usah takut, namun kadangkala kepala daerah itu dalam menjalankan kewenangannya lupa dan tidak tahu regulasi yang sebenarnya, sehingga menjalankan itu tidak sesuai dengan aturan dan UU, nah itu yang harus disadari oleh setiap kepala daerah,” tutup Ria.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment