Pengamat: “Waspadai Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos di Daerah yang Akan Gelar Pilkada”

BOGOR (KM) – Tahun 2018 mendatang, akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak di 171 daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sekaitan dengan itu, pengamat kebijakan publik di Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pos anggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di daerah yang akan melakukan Pilkada serentak, menghimbau kepada masyarakat dan penegak hukum agar mengawasi penggunaannya, dan mengingatkan bahwa anggaran tersebut rawan dijadikan sumber dana untuk kampanye para calon kepala daerah.

Dalam pengamatan CBA, ada lebih dari Rp. 39,7 triliun anggaran dana hibah dan bansos tahun anggaran 2017 di 17 provinsi yang akan melakukan Pilkada di tahun 2018.

“Dibandingkan 16 daerah lainnya, Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang paling besar menggelontorkan anggaran untuk dana hibah dan bansos. Tercatat uang sebesar Rp10.420.638.276.892 akan digunakan untuk Program Hibah sebesar Rp10.382.158.831.892 dan Bansos sebesar Rp 38.479.445.000,” terang Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, kepada KM kemarin 14/8.

Berikut pemaparannya untuk anggaran hibah dan bansos di 16 provinsi lainnya:

2. Provinsi Jawa Timur anggaran Hibah sebesar Rp6.430,091.440.000 anggaran Bansos sebesar Rp10.000.000.000 total Rp6.440.091.440.000

3. Provinsi Jawa Tengah anggaran hibah sebesar Rp4.943.528.652.000 anggaran bansos sebesar Rp248.562.000.000 total Rp5.192.090.652.000

4. Provinsi Sumatera Utara anggaran hibah sebesar Rp3.658.144.919.358 anggaran bansos tidak ada total Rp3.658.144.919.358

5. Provinsi Sulawesi Selatan anggaran hibah sebesar Rp1.898.113.207.000 anggaran bansos sebesar Rp600.000.000 total Rp 1.898.713.207.000

6. Provinsi Sumatera Selatan anggaran hibah sebesar Rp1.652.294.054.000 anggaran bansos sebesar Rp600.000.000 total Rp1.652.894.054.000

7. Provinsi Lampung anggaran hibah sebesar Rp1.507.323.000.000 anggaran bansos sebesar Rp6.000.000.000 total Rp1.513.323.000.000

8. Provinsi Nusa Tenggara Timur anggaran hibah sebesar Rp1.348.419.750.000 anggaran bansos sebesar Rp23.151.000.000 total Rp1.371.570.750.000

9. Provinsi Papua anggaran hibah sebesar Rp1.089.144.837.924 anggaran bansos sebesar Rp91.509.700.000 total Rp1.180.654.537.924

10. Provinsi Bali anggaran hibah sebesar Rp1.073.267.400.000 anggaran bansos sebesar Rp12.640.400.000 total Rp1.085.907.800.000

11. Provinsi Riau anggaran hibah sebesar Rp1.015.273.599.500 anggaran bansos sebesar Rp10.000.000.000 total Rp1.025.273.599.500

12. Provinsi Nusa Tenggara Barat anggaran hibah sebesar Rp980.897.000.000 anggaran bansos sebesar Rp17.455.318.500 total Rp998.352.318.500

13. Provinsi Kalimantan Timur anggaran a hibah sebesar Rp867.158.700.000 dana bansos sebesar Rp5.010.000.000 total Rp872.168.700.000

14. Provinsi Kalimantan Barat anggaran hibah sebesar Rp854.992.300.000 anggaran bansos sebesar Rp720.000.000 total Rp855.712.300.000

15. Provinsi Sulawesi Tenggara anggaran hibah sebesar Rp707.025.070.000 anggaran bansos tidak ada. total Rp707.025.070.000

16 Provinsi Maluku anggaran hibah sebesar Rp496.178.001.020 anggaran bansos sebesar Rp12.000.000.000 total Rp508.178.001.020

17. Provinsi Maluku Utara anggaran hibah sebesar Rp335.071.600.000 anggaran bansos sebesar Rp5.480.000.000 total Rp340.551.600.000

Jika ditotal anggaran dana hibah dan Bansos 17 Provinsi yang akan melakukan Pilkada serentak mencapai Rp39.721.290.226.194. dan rata-rata Provinsi yang akan melakukan Pilkada serentak menganggarkan dana hibah dan bansos di atas Rp1 triliun.

“Data di atas menjadi catatan penting, Kalau tidak ada pengawasan Dana Hibah dan Bansos sangat rawan disalahgunakan untuk kemenangan para calon Gubernur,” kata Jajang.

“Untuk itu Center for Budget Analysis mendorong publik, dan khususnya para penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar lebih jeli lagi dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai Dana Hibah dan Bansos tersebut disalahgunakan Petahana guna menghadapi pertarungan Pilkada. Karena dana hibah dan Bansos dalam beberapa kasus, seringkali disalahgunakan. Contohnya kasus korupsi dana hibah dan bansos di Sumatera Selatan, dimana pada tahun 2013 dana hibah dan bansos di provinsi Sumsel digunakan untuk kepentingan Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp. 21 miliar,” tutup Jajang.

*Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.