Pansus Angket: “KPK Abaikan KUHAP dan Melakukan Korupsi”
JAKARTA (KM) – Pansus Hak Angket Terhadap KPK di DPR mengundang organisasi advokat untuk mendalami terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, Kamis 31/8.
“Kami undang mereka dan mendengar masukan-masukan dari mereka, apakah ada persoalan-persoalan di sana, persoalannya adalah, misalnya, mereka tidak boleh mendampingi klien nya,” ucap anggota Pansus, Taufiqulhadi, Kamis 31/8, usai rapat dengan organisasi advokat, Gedung Kura-Kura 1 Kompleks DPR RI.
“Kemudian mereka juga menunjukkan pelanggaran-pelanggaran lain, bahwa misalnya KPK penah meminta sejumlah uang sebanyak 5 miliar kepada kliennya. Menurut saya itu adalah merupakan korupsi, karena meminta uang kepada salah seorang anggota Mahkamah Agung, dan uang itu sampai sekarang tidak pernah dikembalikan dan kasus itu telah berlangsung 10 tahun, jadi uang itupun kita tidak tahu lagi [kemana],” ucap Taufiq.
Politisi Nasdem itu menuturkan, dari sisi penegakan hukum, KPK mengabaikan KUHAP dan juga melakukan korupsi. “Itulah kemudian yang kita tunjukkan kepada masyarakat, melalui saudar-saudara anggota Pers semuanya bahwa tidak ada sama sekali Pansus ini untuk memojokkan salah satu lembaga hukum, tetapi ada hal yang perlu kita koreksi dan yang boleh melakukan pengawasan itu hanya satu lembaga yaitu DPR sendiri,” tambah Taufiq meyakini.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment