KUPAS KOLOM: Anak di Kabupaten Tangerang Juga Harus “Merdeka” dari Penjajahan Fisik dan Psikis
Oleh Anri Saputra Situmeang
Kemerdekaan Indonesia sudah lepas dari masa penjajahan, pada hari ini masyarakat Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72. Akan tetapi khususnya anak di Kabupaten Tangerang harus merdeka dari penjajahan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis.
Contohnya, kasus yang menimpa seorang anak dari klien Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG yang bernama SM berumur 15 Tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Sebagaimana informasi kita dapat, pelaku atas kejahatan seksual yang dilakukan pada klien kami akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017.
Bahkan masih banyak anak yang bukan klien dari LBH SITUMEANG yang menjadi korban atas kekerasan seksual seperti halnya di Kecamatan Cikupa dan daerah-daerah yang belum terungkap atau tidak diberitakan.
Seharusnya banyak peran dan tanggung jawab Kepala Daerah Kabupaten Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar yang dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengkampanyekan, sosialisasi dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan hukum secara regulasi (Perda Kabupaten Tangerang Tentang Perlindungan Anak Secara Eksplisit) untuk memberikan hak dan kewajiban bagi anak sehingga merasakan kemerdekaan dan berdaulat bagi anak di Kabupaten Tangerang untuk merasakan sebagaimana kemerdekaan anak lainnya
Sebab itu harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 21 ayat (3) Â yang berbunyi “Untuk menjamin pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak.”
Kemudian, dalam Pasal 1 angka 2 yang berbunyi “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Bahkan, dalam Pasal 22 berbunyi
 “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.”
Yang menjadi pertanyaan kita, sampai sejauh manakah yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk sarana dan prasarana penyelenggaraan perlindungan anak terbuka? Padahal, jika kita melihat, kita bisa membandingkan dengan Kota Tangerang yang sudah melaksanakan untuk membuat taman main anak secara terbuka.
Oleh karena itu, Bupati Kabupaten Tangerang bersamaan dengan DPRD Kabupaten Tangerang harus segera membuat PERDA terkait anak secara eksplisit agar anak tersebut bisa merasakan kemerdekaan sesungguhnya lepas dari kejahatan secara psikis dan fisik.
(via Marsono)
Leave a comment