KPAI: Kebijakan Sekolah 5 Hari “Langgar UU Perlindungan Anak”
JAKARTA (KM) – Menyikapi kebijakan 5 hari sekolah yang menjadi kontroversi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan telaah terhadap kebijakan Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dan membuat sejumlah catatan.
“Kebijakan penyeragaman 5 hari sekolah bertentangan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51: Pasal 51 (1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Undang-Undang ini menegaskan bahwa masing-masing sekolah/madrasah memiliki otonomi penuh untuk mengatur/memilih model masing-masing sekolah termasuk lama belajar,” kata Ketua KPAI (Susanto) dalam siaran pers yang diterima KM di Jakarta, Selasa (15/8/17).
Selain itu, Susanto mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah di berbagai daerah di Indonesia memiliki otonomi penuh untuk mengelola sistem pendidikan sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing, lebih terutama terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak.
Susanto menegaskan, kebijakan penyeragaman 5 hari sekolah “bertentangan” dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah. Secara prinsip ketentuan berapa jam sehari di sekolah dan berapa hari bersekolah itu urusan teknis yang menjadi domain sekolah dan kewenangan Pemprov dan Kab/Kota (UU No. 23/2014 tentang Otoda).
“Kebijakan penyeragaman 5 hari sekolah atau 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak. Penyamarataan jam belajar untuk membiarkan anak menetap lebih lama di sekolah melanggar hak orang tua atau wali untuk memiliki waktu yang seimbang bertemu dengan anaknya sendiri atau bahkan waktu interaksi anak di luar jam belajar dengan teman sebaya,” ujarnya.
Menurut dia, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memerhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
“Keterlibatan orangtua dan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak merupakan kebutuhan fundamental. Maka, KomisiPerlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong partisipasi aktif orangtua dan masyarakat untuk menciptakan kondisi dan kultur pendidikan yang ramah anak,” ucapnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong pemerintah untuk berkonsentrasi memenuhi 8 standar nasional pendidikan sehingga pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana, pendidik yang berkualitas dan ramah anak dapat terpenuhi. “Pendidik yang ramah anak merupakan prasyarat agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua anak,” tegasnya.
“Terkait demo full day school yang viral yang melibatkan santri di suatu daerah di Jawa Timur, yang diduga diwarnai oleh ujaran kebencian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak memantau di lokasi, belum mendalami kebenaran video tersebut dan akan mendalaminya,” katanya.
“Presiden perlu mengambil langkah cepat dan tepat atas kontroversi kebijakan 5 hari sekolah. Hal ini semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga dampak negatif dari berlarut-larutnya kontroversi kebijakan dimaksud,” tutupnya.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment