Bakar Motor Mantan Istri yang Berhutang, Rudi Dihukum Penjara 10 Bulan
DEPOK (KM) – Rudi Safrizal alias Rudi, terdakwa pembakar motor mantan istrinya dijatuhkan hukuman selama sepuluh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis, (3/8/2017) kemarin.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta.
Dalam amar putusan, terdakwa Rudi Safrizal alias Rudi dinyatakan terbukti bersalah menimbulkan kebakaran yang membahayakan kepentingan umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kozar Kertyasa menuntut terdakwa Rudi Safrizal selama satu tahun penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah menimbulkan kebakaran yang membahayakan kepentingan umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa itu berawal Jumat (24/3/2017) sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menagih hutang kepada mantan istrinya, Maryani, sebesar Rp 1.000.000. Lantaran hanya janji yang diperoleh, menimbulkan niat terdakwa untuk membakar sepeda motor milik Maryani.
Kemudian terdakwa membeli bahan bakar pertamax sebanyak dua botol, lalu pergi ke rumah Maryani di bilangan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Sesampainya di lokasi, terdakwa mengambil satu botol berisi pertamax lalu menyiramkan ke bagian ban sepeda motor milik Maryani. Lalu Rudi menyalakan api menggunakan korek gas, kemudian diarahkan ke lantai sampai api merambat ke sepeda motor dan menghanguskan sebagian motor itu. Sedangkan satu botol berisi pertamax lagi ia letakkan tiga meter dari lokasi pembakaran. Setelah melakukan hal tersebut, Rudi langsung meninggalkan lokasi.
Adapun Pasal 187 Ayat (1) KUHP berbunyi “barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Reporter: deva
Editor: HJA
Leave a comment