Prajurit TNI Gagalkan Penyelundupan 10 Karung Ganja

Aparat keamanan menahan M. Ali, sopir kendaraan pick-up yang ditemukan bermuatan 10 karung Ganja di Lampung, MInggu 2/7 (dok. KM)
Aparat keamanan menahan M. Ali, sopir kendaraan pick-up yang ditemukan bermuatan 10 karung Ganja di Lampung, MInggu 2/7 (dok. KM)

LAMPUNG (KM) – Padatnya arus balik pasca mudik membuka peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para penyelundup barang haram. Namun kali ini, aparat keamanan berhasil menggagalkannya. Kemarin, Minggu 2/7, prajurit TNI menghentikan transportasi 10 karung narkoba jenis ganja dan membekuk sopir yang mengantar barang haram itu di daerah Kalianda, Lampung Selatan.

Menurut informasi yang berhasil diperoleh awak media kupasmerdeka melalui Kopka M. Faturrochman dan Koptu Bah Matnur, saat kedua prajurit itu bertolak dari penjagaan Pomal Panjang untuk melaksanakan pengamanan arus balik di pelabuhan Bakauheni, setibanya di Jalan Trans Sumatra, tepatnya di Kelurahan Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, mereka mencurigai sebuah mobil jenis Mitshubishi T120 di depan kendaraan kawal Pomal yang mereka kendarai saat itu. “Selanjutnya, Koptu Bah Matnur berusaha untuk menghentikan kendaraan tersebut dengan cara memberikan isyarat dan mendahului melalui jalur samping kanan, namun pengendara kendaraan pick-up itu enggan menghentikan kendaraannya. Kemudian Koptu Bah Matnur berusaha untuk menghentikan kendaraan tersebut hingga berhasil dengan cara memepetkan kendaraan kawal ke mobil yang dicurigai itu.

“Kemudian pengemudi mobil tersebut menghentikan kendaraannya tepat di Jalan Trans Sumatra Dusun 1 Kelurahan Tajimalela Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. Dengan rasa bersalahnya pengemudi mobil Mitsubishi keluar dari kendaraan dan melarikan diri menuju perkebunan di belakang Rumah Makan Mbok Sita 2. Koptu Bah Matnur melakukan pengejaran dan melepaskan 1 kali tembakan peringatan, kemudian Koptu Bah Matnur berhasil menangkap pengemudi mobil Mitsubhisi T120S,” terang Kopka Faturrochman.

Hasil identifikasi sementara, pengemudi bernama M. Ali A. Rahman bertanggal lahir 20/8/1968, asal Aceh.

Setelah dilakukan penggeledahan, mereka mendapatkan 10 karung ganja.

Menurut keterangan Ali, dirinya berangkat dari Medan pada hari Jumat malam 30/6. “Saya diajak oleh Sudirman untuk pergi menuju Lampung… dan sesampainya di Lampung saya disuruh oleh Sudirman untuk menggantikan Dedi untuk mengemudi mobil Mitsubishi T120 yang bermuatan ganja. Selanjutnya, Dedi naik mobil Avanza bersama Sudirman dan setelah serah terima kendaraan, saya dan Sudirman berangkat menuju pelabuhan Bakauheni dengan posisi mobil Avanza berada di depan mobil [ini]” jelasnya.

Merespon perkembangan mengejutkan tersebut, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Sangaji mendorong agar BNN Provinsi Lampung dan aparat terkait “terus waspada mencermati peredaran narkotika dengan memanfaatkan kelengahan serta kesibukan aparat melalui jalur balik arus mudik ini.”

“Dan saya telah intruksikan ketua GANN Provinsi Lampung beserta jajarannya untuk bersama rakyat mengawal barang bukti ganja berjumlah 10 karung tersebut hingga proses hukum yang berlaku juga transparan sampai pada akhirnya pemusnahan barang bukti pun rakyat harus ikut mengawalnya. Dan saya mengajak mari kita semua harus menjadi masing-masing Generasi yang Anti Narkotika secara Nasional,” geram Sangaji.

Reporter: Gie
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.