Pansus Angket KPK Tuding ada “Peradilan-Peradilan Sesat”

JAKARTA (KM) – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan oleh masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia kini menjadi pertanyaan bagi sebagian wakil rakyat melalui angket yang digulirkan DPR terhadap KPK.
Kredibilitas KPK diuji dalam angket, dengan hadirnya beberapa orang untuk meminta keadilan terhadap persoalan atau kasus yang sedang dialami. Bahkan ada yang mengaku dijebloskan oleh KPK ke penjara tanpa ada proses yang jelas, sehingga mereka mengadu ke DPR.
Salah satunya kasus Muchtar Efendi yang statusnya sudah terpidana dengan hukuman 5 tahun, saat ini ditahan LP Sukamiskin Bandung, dengan dakwaan menghalang-halangi penyidikan KPK dan memberikan keterangan palsu terkait kasus yang menjerat mantan ketua MK Akil Muchtar.
“Dalam kasus tersebut KPK menyita aset/harta Muchtar Efendi berupa 25 mobil, 45 motor, 3 rumah berikut 2 bidang tanah dari keseluruhan aset tersebut sekitar 35 miliar,” kata anggota Pansus yang juga anggota Komisi III DPR, Eddy Kusuma Wijaya, saat mendengarkan kesaksian Muchtar Efendi di ruang Pansus, Selasa 25/7.
“Dari proses peradilan Muchtar Efendi ini,mulai dari lidik, tuntut, sampai kepada keputusan, dia dituntut 5 tahun penjara, seperti yang saya sampaikan diatas,” ujar Eddy, saat ditemui KupasMerdeka.com di ruang kerjanya kemarin 26/7.
“Sementara barang-barang yang disita ini tidak masuk dalam tuntutan dalam putusan pengadilan tidak disita oleh Negara, berarti harus dikembalikan kepada pemiliknya, namun tidak dikembalikan oleh KPK, dan ini sudah berjalan selama 3 tahun sudah lebih separuh hukuman yang sudah dia jalani, yakni 5 tahun,” sambungnya.
“Jadi kalau menurut aturan di KPK, kalau barang yang sudah disita tidak bisa atau susah dikembalikan, bahkan penuntut umum KPK minta bagian 20% dari barang yang disita.”
Politisi PDIP itu melanjutkan, menurut Muchtar Efendi, menjelang Lebaran kemarin, ada dua orang utusan eks KPK yakni Johan Budi yang sekarang jubir Presiden, mengutus orang tersebut ke LP untuk menemui Muchtar Efendi untuk mengurus hartanya tersebut, dengan catatan harta tersebut dibagi dua dengan orang yang diutus itu. Sementara Muchtar sendiri tidak kenal dengan orang itu, yang mengaku utusan Johan Budi.
“Setelah orang yang mengaku utusan Johan Budi tadi ketemu dengan Muchtar di LP, dia mengatakan kalau dia bisa membantu untuk mengembalikan harta/aset itu, asalkan dibagi dua, namun Muchtar menolaknya. ‘Itu harta saya tidak ada kaitannya dengan perkara’,” ucap Eddy menirukan Muchtar.
Sedangkan kasus Muchtar Efendi sendiri bukan tuduhan korupsi, namun tuduhan menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu.
Adapun penyitaan terhadap barang-barang Muchtar Efendi karena menurut keterangan salah satu saksi pada kasusnya, barang-barang tersebut dibelikan dari uang pemberian Akil Muchtar.
“Lalu kemudian barang-barang tersebut disita, sementara Muchtar Efendi tidak mengakui. Nah di sinilah dia dituduh menghalang-halangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu, karena tidak mau mengakui skenario itu,” kata Eddy.
“Jadi yang dituntut oleh Muchtar Efendi dan yang disampaikan ke Pansus DPR meminta keadilan karena dia tidak pernah korupsi, tidak melakukan apa yang dituduh KPK, namun dia tetap dihukum dan di penjarakan, menurut teman-teman di Pansus, di KPK ini kayaknya ada peradilan-peradilan sesat,” tambah Eddy.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment