GNPK-RI Audiensi dengan Disbudpar Brebes, Tuntut Penjelasan Mahalnya HTM Kawasan Wisata

Audiensi sejumlah aktivis dari GNPK-RI dan Lembaga Garuda Sakti Brebes di Kantor Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Brebes Senin 3/7 (dok. KM)

BREBES (KM) – Ketua ormas GNPK-RI Bambang Mitro menghadiri audensi di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes bersama ketua Lembaga Garuda Sakti Brebes dan beberapa personil kepolisian dari jajaran Polres Kabupaten Brebes terkait penjualan HTM (harga tiket masuk) di daerah tujuan wisata (DTW) Par’in dan DTW Hutan Mangrove, Desa Kaliwlingi Pedukuhan Pandansari, yang menurut pengaduan warga mahal harganya.

Audensi itu berjalan kondusif dan aman. Polres Brebes menurunkan pasukan Sabhara untuk ikut memantau pengamanan selama audensi itu berjalan.

Dalam audensi tersebut, Bambang Mitro menjelaskan bahwa HTM Wisata Pantai Randusanga Indah selama sepekan lebaran dinilai tidak sesuai dengan nota kesepakatan bersama nomor 556/03644/V/2017 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes Amin Budi Raharjo, selaku pengguna anggaran yang disebut sebagai pihak pertama dan H. Selamet Maryoko selaku Kepala Desa Randusanga Kulon Kecamatan Brebes sebagai pihak kedua, yang menerangkan bahwa HTM Par’in selama sepekan lebaran adalah sebesar Rp. 12.500, sudah termasuk parkir hiburan berikut asuransi pengunjung.

Namun pada prakteknya, HTM di obyek wisata tersebut dijual Rp. 15.000. “Jelas sekali ada selisih Rp. 2.500, jika dikalikan jumlah pengunjung per harinya saja sekitar 10 sampai 15 ribu pengunjung jika dalam sepekan uangnya kemana saja?” ujar Bambang dalam audensi tersebut.

Di sisi lain, di DTW Mangrove Pandansari, Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes, Hadi selaku pengelola hutan mangrove tersebut juga menjelaskan HTM Mangrove dijual Rp. 20.000 pada pengunjung selama liburan Lebaran dan itu sudah terbagi bagi ke beberapa aspek yakni asuransi, peralatan juga kesejahteraan RT setempat dan Rp. 3000, ke Dinas Pariwisata. Ia juga menjelaskan bahwa Rusjan, mantan Kepala Desa Kaliwlingi juga sebagai penanggung jawab wisata mangrove tersebut.

Sementara di wisata mangrove itu belum mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Cuma berdasar dengan acuan Perdes, padahal Perdes itu tidak bisa untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan usaha wisata,” kata Bambang Mitro.

Dalam audensi tersebut, Kadisbudpar Brebes Amin Budi Raharjo mengatakan bahwa pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memantau pelaksanaan langsung ke Par’in dan juga mengarahkan agar menjual HTM sebesar Rp.12.500, sesuai Nota Kesepakatan bersama tersebut, namun ternyata tidak diindahkan oleh pihak pengelola. Di samping itu pula, pihak Dinas Pariwisata sudah memberikan surat pada pengelola mangrove agar segera mengurus regulasinya sebelum operasional.

Reporter: firdaus
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.