18 Wakil Rakyat Pandeglang Mangkir Pada Rapat Paripurna

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin 17/7 (dok. KM)
Bupati Pandeglang Irna Narulita saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin 17/7 (dok. KM)

PANDEGLANG (KM) – Pada penyampaian pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD Tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, Selasa 17/7 kemarin, sebanyak 18 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tidak hadir.

Kendati demikian, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pandeglang, Gunawan, dinyatakan telah memenuhi kuorum. Dalam rapat tersebut, ia didampingi Wakil Ketua dari Fraksi PDI Perjuangan, Duriyat Dedi Hermanto.

Agenda rapat tersebut mendengarkan jawaban Bupati Pandeglang atas Raperda Inisiatif DPRD yang mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Encep Mahfud mengatakan, “sayang belasan anggota Dewan tidak hadir. Padahal sudah terjadwal. Apalagi agenda pembahasan rapat tersebut adalah untuk kepentingan lembaga legislatif. Kalau ngomong penting, ini kan seharusnya juga penting untuk kepentingan kita sebagai anggota dewan.”

“Kami nanti akan konfirmasi alasan mereka. Ini memang ketidakhadiran paling banyak sejak saya menjabat. Mungkin saja ada yang izin dan keperluan partai. Kalau 3 kali berturut-turut tidak menghadiri rapat, bisa kita kenai sanksi,” demikian kata ketua BKD DPRD Pandeglang.

Sesuai pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 56 ayat 1 dan pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemodan Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, anggota DPRD dapat mengajukan usul prakasa Raperda.

Bupati Pandeglang mengatakan, “secara umum saya menyetujui nota usul Raperda Inisiatif Dewan tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Pandeglang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut karena merupakan amanat undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.”

Reporter: Marsono
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.