Ridho Rhoma di Pindahkan ke Rutan Salemba

JAKARTA (KM) – Setelah sekian lama berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, kini putra Raja Dangdut Rhoma Irama sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
â€Iya, kalau nggak salah sudah dari hari Kamis lalu,†ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto.
Pemindahan tersebut merupakan salah satu cara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk mempermudah berkas perkara Ridho yang telah masuk ke pengadilan. Selain itu, pemindahan sebagai salah satu efisiensi proses persidangan.
â€Karena kami keterbatasan personel, kalau yang bersangkutan tetap di RSKO sedangkan sidang kan setiap minggu, maka kami melakukan penjemputan ke sana,†akunya.
Jika tak ada halangan, proses persidangan pelantun tembang Menunggu tersebut bisa dilakukan usai Lebaran. Artinya, penyanyi dan artis yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho Irama itu dipastikan merasakan lebaran di Rutan Salemba.
â€Setelah Lebaran baru penetapan sidangnya,†tambahnya.Â
Lantas apakah dari pihak keluarga sudah mengetahui pemindahan tersebut?
Teguh menjelaskan, semestinya pihak keluarga dan kuasa hukum Ridho mengetahui pemindahan itu. Sebab, kuasa hukum Ridho Rhoma telah mengajukan proses penahanan di Cipinang. Hanya saja, proses tersebut dilakukan di saat pemindahan sudah dilakukan.
â€Pada saat penyerahan tahap dua, penasehat hukumnya dari pagi tidak mengajukan permohonan. Seandainya sudah ada permohonan, mungkin bisa ada kebijakan lain,” terangnya.
Padahal, menurut aturan, tim kuasa hukum Ridho bisa mengajukan permohonan meminta agar klien tak dipindahkan. â€Dan ketika sudah ditandatangani oleh pimpinan bahwa dilakukan penahanan di Rutan Salemba, baru ada permohonan, tapi sore. Itupun ditulis penasehat hukumnya dengan tangan. Tidak serius lah kalau menurut kami,†jelasnya.
Reporter: Ardi Okto
Editor: HJA
Leave a comment