Kian Marak, Toko Obat dan Kosmetik Jualan Psikotropika Kepada Remaja

Salah satu toko obat di Kabupaten Bogor yang didapati menjual obat-obatan psikotropika kepada remaja di bawah umur secara bebas (dok. KM)

BOGOR (KM) – Lagi-lagi, penjualan obat-obatan jenis psikotropika golongan IV kian marak dan makin menjamur di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan data yang di dapat tim kupasmerdeka.com dari hasil investigasi, di wilayah Kabupaten Bogor sebelah Barat dan sebelah Timur, rata-rata para penjual obat-obatan tersebut melakukannya dengan berkamuflase menjadi toko obat atau toko kosmetik.

Seperti di wilayah Kecamatan Citeureup, Toko Obat dan Kosmetik “CHANIAGO” yang berada persis di seberang Kantor Kecamatan Citeureup, dengan leluasa menjual Alpazolam, Trihexypenidil, Hexymer dan Megadon dan obat racikan tanpa resep dokter.

Pantauan tim kupasmerdeka.com pada Kamis (15/06/2017), anak-anak di bawah umur tampak bergantian mendatangi toko obat dan kosmetik “CHANIAGO”.

Salah satu pembeli, sebut saja H, seorang anak yang diperkirakan baru berumur 15. Kepada kupasmerdeka.com, H mengaku dirinya baru saja membeli obat Eximer di toko obat dan kosmetik “CHANIAGO”.

Ketika ditanya lebih jauh obatnya untuk apa, H mengungkapkan, “ya gak buat apa-apa om, biasa buat happya ja,” singkatnya sambil bergegas pergi.

Sementara itu, penjaga toko obat dan kosmetik “CHANIAGO” saat dikonfirmasi kupasmerdeka.com sempat menyangkal menjual obat-obatan tersebut. Namun setelah ditunjukkan bukti, akhirnya penjaga toko tersebut tidak bisa mengelak.

Toko obat “Chaniago” yang ditemukan menjual obat-obatan psikotropika kepada anak remaja dengan bebas (dok. KM)

“Ya, memang kami menjual obat Alprazolam, hexymer, trihexypenidil dan megadon,” tuturnya.

Lanjut ia menambahkan bahwa yang menjual obat-obatan seperti itu bukan tokonya saja, tapi yang lain juga menjual. “Kami berani menjual karena sudah kerja sama dengan aparat kepolisian dan Muspika Kecamatan,” pungkasnya.

Tak jauh berbeda, toko obat yang berada di Jl. Pahlawan, Sanja RT 02/04. Ketika dikonfirmasi, penjaga toko mengaku sudah berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan dan aparat kepolisian.

“Silahkan aja bang kalau mau difoto mah, lagian saya udah koordinasi ini sama Polsek dan Kecamatan,” singkatnya dengan nada menantang.

Kapolsek Citeureup, Kompol Tri Suhartono ketika dihubungi melalui pesan singkat menjawab pihaknya akan melakukan pengecekan.

Sementara, terkait pernyataan penjaga toko obat dan kosmetik “CHANIAGO” yang menyebut sudah bekerja sama dengan aparat kepolisian dan muspika kecamatan, Kompol Tri Suhartono hanya menjawab, “Wah gak ngerti itu,” singkatnya.

Adapun mengedarkan dan menyalahgunakan obat-obatan tanpa izin edar dan izin farmasi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 197 jo 97 UU No 36 Tentang Kesehatan, dan merupakan tindak pidana.

Reporter : Azis/Ardiansyah
Editor : KN

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.