Legislator Jelaskan Permintaan Penundaan Sidang Ahok

Anggota Komisi III DPR-RI, Irjen (Purn) Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)
Anggota Komisi III DPR-RI, Irjen (Purn) Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya menjelaskan tentang penundaan sidang terdakwa dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh pengadilan. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan mengusulkan penundaan sidang Ahok beberapa hari yang lalu.

Menurut anggota DPR Eddy Kusuma Wijaya, yang dilakukan Kapolda bukan untuk menghalang-halangi persidangan tersebut, tapi “mungkin” untuk mencegah terjadinya “hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain bisa terjadi gejolak-gejolak yang menjurus ke tindak pidana, teror dan kerusuhan dan tindakan-tindakan lainnya. Inilah yang dicegah oleh Polri,” ujar politisi PDIP itu saat ditemui KupasMerdeka.com di ruang kerjanya, Kamis 13/4.

Eddy menambahkan, “Karena kepolisian itu punya data intelejen, dan mengerti situasi kamtibmas, karena mereka bekerja mulai dari early detection, dan sampai tugas-tugas preventif dan tugas-tugas represif, dari data-data preventif tadi, mereka tahu situasi perkembangan yang terjadi di lapangan, makanya di dalam tugas kepolisian itu ada yang namanya ‘polis azhat’. Polis azhat ini artinya, apabila situasi ini dibiarkan oleh Polri, bisa jadi tindak pidana, tentunya Polri punya pemikiran apabila terjadi tindak pidana, tentunya penanggulangannya tambah berat, makanya Polri dalam tugas polis azhat ini mengumumkan kepada masyarakat atau mengingatkan kepada instansi terkait, atau kalau bisa dibubarkan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, agar tidak berkembang menjadi tindak pidana,” tandas pensiunan jenderal polisi ini.

Lebih lanjut kata Eddy, masalah sidang itu lanjut atau tidak, bukan urusan Polri, bukan urusan jaksa, tapi keputusan ketua pengadilan atau ketua Hakim. Ketika sidang ini dibuka, Hakim akan meminta pendapat dari Jaksa Penuntut Umum, pengacara dan pembela, apakah sidang bisa dilanjutkan atau tidak. Mungkin data dari Polri itu untuk pertimbangan Hakim, selanjutnya hakim akan bertanya kepada jaksa penuntut umum. Jaksa mengajukan kepada hakim bahwa persoalan ini terlalu banyak dan panjang, maka jaksa berhak mengajukan penundaan atas sidang, karena tuntutan belum siap,” jelas Eddy.

“Nah atas dasar itu, Hakim memutuskan sidang ditunda,” ujar Eddy kepada KupasMerdeka.com.
(Indra Falmigo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.