Surat Tanah Warisan Hilang Tanpa Salinan, Warga Desa Sirnagalih Kesulitan Mengurusnya
BOGOR (KM) -Usai kehilangan surat-surat tanah akibat bencana banjir, seorang warga Desa Sirnagalih, kecamatan Tamansari, menghadapi kesulitan mengurus surat-surat tersebut, terlebih setelah terjadinya pemekaran kecamatan Ciomas.
Itulah yang dihadapi salah seorang ahli waris mendiang Thung Siang Hong, yang biasa dijuluki Babah Cenghong pada masa hidupnya.
“Orang tua saya telah meninggalkan harta waris sebidang tanah di Desa Sirnagalih, kecamatan Ciomas, dan sekarang telah pemekaran menjadi Desa Sirnagalih kecamatan Tamansari, kabupaten Bogor,” ungkap Thung Tin Nio, anak Babah Cenghong itu.
“Pada saat itu tahun 2000 saya masih menyimpan surat tanah yang dititipkan kepada saya untuk diamankan oleh kakak saya yang bernama Thung Ek Nio dengan dibundel oleh tali karet, saya tidak tahu sama sekali berapa luas dan berapa banyak surat itu karena saya belum buka sama sekali, tetapi ada saksi yang menyebutkan bahwa ada tanah atas nama Babah Cenghong alias Thung Siang Hong di wilayah desa Sirnagalih kecamatan Tamansari, salah satunya di Kp. Gg Sirnagalih,” tuturnya.
“Dan surat itu saya bawa ke Cikampek pada tahun 2001, karena saya pindah rumah pada saat itu ikut dengan suami saya, tetapi suami saya tidak mengetahui adanya surat tanah tersebut, tetapi saya bercerita kepada anak saya Dicki Arianto, anak nomor satu dari suami saya yang pertama,” lanjut Tin Nio.
“Kemudian pada tahun 2001 terjadilah bencana banjir yang merendam puluhan rumah warga sampai rumah saya ikut terendam banjir dan saya pun tidak sempat mengambil barang-barang serta surat tanah itu karena pada saat itu saya panik dan berlari menyelamatkan diri,” sambungnya
Menghadapi berbagai kesulitan tersebut, pihaknya pun kini kebingungan untuk mengurus hak ahli waris tersebut. “Karena memang tidak ada sama sekali data dan copyan,” tutupnya. (Budi/hera)
Leave a comment