Polsek Jasinga Amankan Remaja Dengan 8 Paket Ganja
BOGOR (KM) – Kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 8 paket kecil, jajaran Unit Reskrim Polsek Jasinga mengamankan salah satu remaja berinsial YH (22) warga Kampung Lio Pabrik RT 01/03 Desa Setu, Kecamatan Jasinga, Kamis (2/3).
Terkait penangkapan YH (22), berawal dari laporan informasi masyarakat, bahwa tersangka YH sering membawa dan memakai narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Jasinga bergerak cepat. YH pun ditangkap di sebuah bengkel tambal ban saat sedang berkumpul bersama temannya. Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota reskrim tersangka kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 8 paket kecil.
Selain itu, setelah dilakukan penggeledahan, pihak Kepolisian Jasinga menemukan barang bukti yang diamankan dan di sembunyikan YH didalam saku celana satu paket, dan 7 paket lagi di dalam bagasi jok motor.
“Tersangka kami amankan di kampung Astapati Desa Pamegarsari Kecamatan Jasinga, kami tangkap dan tidak ada perlawan,” terang Kapolsek Jasinga Darsono kepada awak media Kamis (2/3/17).
“Kasus tersangka akan kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dian Pribadi)
Leave a comment