Pemkot dan Pemkab Bogor Beri Kompensasi Untuk Warga Galuga
BOGOR (KM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kontribusi dampak negatif bagi warga Galuga untuk menangani pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, karena sudah adanya perpanjangan penggunaan TPAS tersebut selama 5 tahun.
“Karena sudah ada perpanjangan penggunaan TPAS selama 5 tahun, maka kami berkewajiban memberikan kontribusi ke warga Galuga,†kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Soni Sutan yang didampingi staffnya dikantornya kepada kupasmerdeka.com belum lama ini.
Soni menambahkan bahwa masih ada hal-hal yang harus disempurnakan terkait kontribusi ini dan akan ditindaklanjuti di DKP Kabupaten Bogor. Kata Soni, Pemkot Bogor tidak ikut campur terkait proses pendistribusian kompensasi, namun Pemkot Bogor akan memberikan kompensasi ini 100 persen untuk warga Galuga.
“Pokoknya Pemkab Bogor yang mengurus mekanisme penyaluran kompensasi, apakah lewat camatnya atau lewat perwakilan warganya langsung. Kita tidak bisa ikut campur,” jelasnya.
Soni menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai kontribusi dampak negatif bagi warga di Galuga telah resmi ditandatangani antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor, maka kerjasama itu akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya.
“PKS ini akan dilakukan selama 5 tahun, meskipun katanya TPAS Nambo rencananya akan rampung di tahun 2017,” jelasnya.
Soni mengakui, total anggaran yang dianggarkan untuk kompensasi dampak negatif bagi warga Galuga selama 5 tahun sebesar Rp. 4 miliar lebih.
“Besaran kontribusi ini tiap tahunnya akan ada kenaikan sekitar 10 persen. Untuk tahun 2016 sebanyak Rp. 690 juta, anggaran ini berasal dari APBD murni dan APBD-Perubahan, 10 bulan dari APBD murni dan 2 bulan dari APBD perubahan,” katanya.
Soni menegaskan, untuk pembagian kompensasi dampak negatif kepada 3 desa di sekitar wilayah berdasarkan letak geografisnya.
“Untuk Desa Galuga mendapat kompensasi sebesar 55 persen, Desa Cijujung 30 persen dan Desa Dukuh 15 persen dari total sebesar Rp. 4 miliar,†pungkasnya.
Reporter: Razik/Dedi/Pendi
Editor: HJA
Leave a comment