Merasa Tidak Berdaya, Anggota DPD Inginkan Perubahan

Anggota DPD RI Nurmawati Dewi Bantilan (dok. DPD.go.id)
Anggota DPD RI Nurmawati Dewi Bantilan (dok. DPD.go.id)

JAKARTA (KM) – Keterbatasan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali diangkat oleh senator, usai ditetapkannya masa jabatan ketua DPD selama 2,5 tahun oleh MA, memangkasnya dari usulan anggota DPD yang mengajukan masa jabatan selama 5 tahun.

Anggota Komite 1 DPD dari Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Nurmawati Dewi Bantilan SE mengatakan, “Mahkamah Agung kemarin mengatakan bahwa tatib bertentangan dengan undang-undang MD3, sebagaimana usulan yang diajukan teman-teman yang ada di DPD kemarin, namun tidak menyurutkan niat kita untuk perubahan di DPD,” ujar Nurma, Senin 6/3 di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Nurma mengungkapkan bagaimana para Anggota DPD merasa “tidak berdaya” untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah karena kewenangannya yang terbatas.

“Semangat perubahan yang diinginkan teman-teman di DPD ini sangat luar biasa, karena mereka sangat gerah, yang sudah periode ketiga ini juga tidak berdaya, dalam artian menindaklanjuti kerja ke daerah, balik lagi ke Jakarta, itu sama sekali tidak memiliki kemampuan yang sesuai dengan harapan masyarakat yang memilih mereka di DPD, baik itu aspirasi yang berkaitan dengan masalah pembangunan di daerah, maupun masalah untuk pembuatan Undang-undang usulan,” terangnya.

Menurut Nurma, kewenangan DPD terbatas karena seluruh keputusan berada di tangan DPR, dan DPD pun hanya dapat mengajukan usulan kepada DPR.

“Memang faktanya kita tidak memiliki hak-hak seperti yang di inginkan oleh masyarakat di daerah, ya kalau untuk infrastruktur kan semuanya ada di DPR keputusannya. Kita menerima aspirasi tentang itu, kita tindak lanjutnya sesuai mekanisme lembaga itu diserahkan lagi ke pimpinan DPD dan ke DPR, selanjutnya kembali lagi ke DPR, dia mau follow up atau tidak,” tuturnya.

“Aspirasi usulan untuk undang-undang, baik itu revisi maupun undang-undang yang baru, ya kita memberikan pandangan, pendapat selanjutnya setelah disahkan di paripurna dan internal DPD, selanjutnya diserahkan lagi ke pimpinan DPR. Nah, teman-teman dalam hal ini merasa tidak punya arti, dan ingin perubahan, seperti yang di katakan tadi,” ujar Nurma. (Indra Falmigo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.