LSM PAR: “Penjarakan Para Penjual LKS!”
BOGOR (KM) – “Oknum penjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMAN 4 Kota Sukabumi harus segera ditindak dan bila perlu dipenjarakan.”
Itulah ujaran yang terlontar dari aktivis dan ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat, Hotman Idris, mengomentari dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tersebut.
“Dengan berdalih tidak dipaksakan, mencari keuntungan dengan menjual buku LKS untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.  Padahal pemerintah sudah membuat aturan agar tidak membebankan murid membayar pungutan apapun, termasuk LKS,†tegasnya kepada kupasmerdeka.com, Jum’at (17/3).
Hotman mendesak agar oknum kolusi di SMAN 4 Kota Sukabumi dipidanakan karena sudah melanggar hukum.
“Sebenarnya buku LKS tidak boleh diperjual-belikan, walau tidak ada paksaan. Karena sudah ada di anggaran BOS, apabila dilakukan oleh oknum guru, kepala sekolah atau dari oknum Disdik, maka perbuatan ini dianggap suatu kolusi dan termasuk tindakan pidana. Oknum tersebut harus segera ditindak, bila perlu dipenjarakan, untuk kepentingan putra-putri penerus bangsa,†tegas Hotman.
Lanjut Hotman, hal ini terjadi karena lemahnya  kontrol dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah yang memungut uang LKS.
“Kalau memang Disdik mengetahui hal ini, berarti bukan kelalaian tapi ada unsur kesengajaan. Makanya sudah selayaknya harus ditumpas habis oknum tersebut, karena perbuatan ini merupakan tindak pidana yang merusak negara kita. Kadisdik harus bertanggung jawab,†tegas Hotman.
Sementara itu, ketika KM hendak meminta tanggapan Kepala SMAN 4 Kota Sukabumi, Asep Sukamta, dirinya selalu tidak ada di tempat.
Reporter: TIM
Editor: HJA
Leave a comment