Lebih dari 1000 Surat Suara Tidak Sah, 4 Calon Kades Purwabakti Tuntut Pilkades Diulang

BOGOR (KM) – Merasa dirugikan pada penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (12/03/2017) kemarin, 4 calon kepala desa Purwabakti menolak hasil pilkades dan menuntut agar pemilihan kepala desa diulang.
Menurut calon kepala desa nomor urut 2, M. Rojak yang dikonfirmasi kupasmerdeka.com melalui saluran telepon mengungkapkan, dirinya merasa heran dengan kertas suara yang tidak sah mencapai 1.000 lebih, sementara selama ini “belum ada sejarahnya surat suara yang tidak sah bisa mencapai segitu.”
“Suara terbanyak saja hanya 900,” ujarnya.
“Makanya kami berempat sepakat untuk melayangkan surat kepada Camat Pamijahan agar pemilihan diulang kembali, karena memang merasa dirugikan panitia dengan pemilihan kemarin.” terangnya.
Belum lagi, lanjut M. Rojak, pihak panitia belum pernah mensosialisakian kepada masyarakat tentang tata cara pencoblosan, waktu pembuatan surat suara juga tidak ada persetujuan dari ke-5 calon.
“Cara pelipatan yang tidak sesuai, sehingga warga yang mencoblos 1 yang kena malah 2 karena kertasnya masih kelipat, dan itu yang dianggap tidak sah,” ungkap M. Rojak dengan nada kesal.

Surat permintaan agar Pilkades Purwabakti diulang yang ditandatangani oleh 4 calon Kades Purwabakti (dok. KM)
Masih menurut M. Rojak, para calon kades yang merasa dirugikan pun berkoordinasi dengan pihak kecamatan dengan cara melayangkan surat yang ditandatangani oleh 4 calon kades.
“Saat ditemui, camat meminta waktu sampai seminggu untuk mengkaji isi surat permintaan pemilihan ulang yang kami layangkan,” pungkas M. Rojak. (Red)
Leave a comment