KPK: “Tidak Ada Gunanya Membantah Keterlibatan dalam Skandal E-KTP”

Juru bicara KPK, FEbri Diansyah (dok. KM)
Juru bicara KPK, FEbri Diansyah (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Terbongkarnya skandal korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyedot perhatian masyarakat, dengan banyaknya keterlibatan tokoh-tokoh penting di Indonesia. Namun kebanyakan tokoh yang disebut namanya membantah. Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait, untuk dapat bersikap kooperatif dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Lebih lanjut Febri mengatakan, tidak ada gunanya melakukan bantahan-bantahan karena akan lebih baik untuk proses hukum. “Jika itu uang dugaan korupsi, ya, dikembalikan dan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin 13/3/17.

Masih kata Febri, sikap kooperatif itu adalah dengan menyerahkan uang dugaan korupsi dan memberikan kepada KPK. Dalam kesempatan itu, Febri mengungkapkan, ada 14 nama saat ini yang telah menyerahkan sejumlah uang terkait kasus e-KTP, dan total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 30 miliar.

Adapun selain mereka yang telah mengembalikan uang ini dari legislatif dan eksekutif, KPK juga telah menyita Rp. 220 miliar dari pihak korporasi, yaitu 5 perusahaan dan 1 konsorsium.

Lebih jauh Febri mengatakan, KPK saat ini masih memberikan kesempatan kepada mereka yang berniat mengembalikan uang. “Mungkin bisa jadi faktor meringankan bagi mereka, namun pengembalian uang tersebut tentunya tidak akan menghapus tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara dua orang yang telah mengembalikan uang tersebut merupakan terdakwa yang kini menjalani persidangan.

Mereka adalah Irman dan Sugiharto, yang pada sidang perdana yang digelar di Tipikor pada tanggal 9/3 lalu menyebut ada aliran dana kepada sejumlah nama. Sebagian dari nama-nama yang disebut di persidangan membantah telah menerima uang hasil korupsi e-KTP.

Diketahui juga bahwa mantan Ketua DPR Marzuki Alie menempuh langkah hukum terkait namanya di sebut-sebut, dan ia pun melaporkan sejumlah pihak kepada polisi.

Sementara Febri menambahkan, untuk sidang kedua KPK akan agendakan 8 saksi. Setelah pembacaan dakwaan pada Kamis lalu, sidang kedua akan digelar pada Kamis 19/3 minggu depan. (Indra Falmigo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.