DPR Setujui Revisi UU untuk Perkuat Komnas HAM

JAKARTA (KM) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM, guna memaksimalkan dan memperkuat kinerja Komnas HAM, Rabu (29/03/2017).
Anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya berharap banyak kepada Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
“Waktu itu saya pernah berpesan kepada Kapolri yang waktu itu dijabat Bapak Timur Pradopo. Kalau tidak mau mengungkap kasus itu mundur aja, karena apa, setiap kasus pelanggaran HAM itu polisi harus tahu, tapi kenyataannya polisi tidak tahu. Kalau kasus pelanggaran HAM itu tidak terungkap, lalu siapa di belakangnya? mungkin bapak-bapak dari Komnas HAM juga tahu lah, inilah yang harus kita carikan jalan keluarnya,” ungkap Eddy.
Hal lain, lanjut Eddy, kita lihat separatis baik itu di Aceh, Papua, ataupun di Ambon itu permainan-permainan siapa?
“Seperti contoh kasus yang di Ambon, bongkar dong jangan diam-diam aja, seperti intelejen polisi aja tidak berani membuat laporan,” tegasnya menerangkan.
“Nah mungkin dengan ini bapak-bapak dari Komnas HAM bisa menguatkan posisi Komnas HAM itu sendiri. Dalam aturan itu sendiri, sehingga menjadi aturan yang kuat, seperti yang kita bahas tadi, tidak hanya omongan dan penyesalan-penyesalan saja. Karena apa, Komnas HAM mungkin kurang kuat dengan undang-undang yang dimiliki oleh Komnas HAM sendiri, nah, ini yang perlu kita dukung,” terang Eddy menambahkan.
Masih kata Eddy, Komnas HAM jangan tumpul dalam menangani pelanggaran HAM yang dilakukan misalnya oleh aparat polisi, kejaksaan, Militer, “jangan tumpullah demi tegaknya HAM,” pinta Eddy.
Lebih lanjut Eddy berharap, seperti yang telah disampaikan oleh teman-teman tadi, ketika ada pelanggaran HAM mereka mau lapor kemana?
“Seperti contoh kasus di Bumi Serpong Damai (BSD) itu ada penindasan terhadap rakyat dan seakan-akan tidak ada yang tahu yang dilakukan pihak (BSD) itu, kebetulan saya tinggal di daerah itu dan waktu itu saya masih Polisi. Masyarakat itu lapor ke saya sebelumnya. Mereka ngadu ke instansi setempat bahkan pemerintah setempat, malah masuk angin. Kasus semacam ini banyak sekali terjadi, seperti juga yang disampaikan oleh Pak Daeng tadi. Nah, inilah yang harus kita dorong bagaimana Komnas HAM ini berfungsi sebagaimana harapan kita,” ujar politisi PDIP itu.
Dalam RDP itu hampir semua anggota Komisi III menyetujui untuk merevisi undang-undang Komnas HAM karena dianggap perlu diperkuat “agar Hak Asasi Manusia bisa lebih terlindungi.”
Akhirnya RDP itu sampai pada kesimpulan berikut: (1) Komisi 3 DPR RI mendukung Revisi UU No.39 tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia dan meminta Komnas HAM proaktif dalam penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang tersebut agar lebih memperkuat Komnas HAM seperti dalam hal penguatan kelembagaan dan pemberian kewenangan pemanggilan paksa. Penguatan rekomendasi yang selama ini banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebab bersifat mengikat. (2) Komisi 3 DPR RI meminta Komnas HAM lebih fokus dan serius terhadap berbagai kasus pelanggaran, penyelesaian pelanggaran HAM berat. (3) Komisi 3 DPR RI meminta Komnas HAM untuk melaporkan setiap hasil investigasi setiap pengaduan yang di terima oleh Komnas HAM secara periodik kepada komisi 3 DPR RI, seperti penanganan dugaan pelanggaran HAM di bidang teroris pertanahan dan lain-lain.
Reporter : Indra Falmigo
Editor : HA/HJA
Leave a comment