SPS Dorong Perusahaan Pers Daftarkan Diri dan Verifikasi di Dewan Pers

JAKARTA (KM) – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menggelar jumpa pers terkait 7 pernyataan sikap yang akan dikeluarkan setelah bertemu dengan ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, pada Senin 6/2. Diantara pernyataan sikap SPS, termasuk penegasan tidak akan menyebut nama-nama maupun menyerahkan sertifikasi standar perusahaan pers pada puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon pada 9 Februari 2017 akan datang.
“Penegasan sikap itu tercapai setelah ada pertemuan antara SPS dengan ketua Dewan Pers pagi tadi,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPS, Heddy Lugito, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin 6/2. Hadir dalam acara jumpa pers tersebut Ketua SPS Ahmad Djauhar, Koordinator Verifikasi SPS, Syafridadi, dan Direktur Eksekutif SPS, Asmoni Wikan.
Sementara Heddy Lugito mengatakan, SPS juga memberikan sikapnya terkait siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers yang telah menimbulkan kontroversi dan keresahan di kalangan insan pers.
Adapun 7 sikap SPS sebagai berikut:
- Serikat Perusahaan Pers (SPS) meyakini bahwa sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama yang akan disusul tahap-tahap berikutnya.
- SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers pada HPN di Ambon.
- SPS dan Dewan Pers sepakat melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh keduabelah pihak. Ini karena mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tertanggal 24 Maret 2015 tentang Penetapan SPS sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak.
- SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan dan publik.
- SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS cabang masing-masing, karena verifikasi ini menganut konsep proaktif. Sebelum mendaftarkan diri sebaiknya menyiapkan syarat-syarat verifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat.
- SPS meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.
- SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi, sedang anggota yang ada saat ini yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri.
Ketua Harian SPS, Ahmad Djauhar, menambahkan masalah verifikasi itu bukan suatu paksaan. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa perusahaan pers yang ikut verifikasi akan dibantu oleh Dewan Pers apabila menemui suatu masalah di kemudian hari.
“Dewan Pers akan membela mati-matian perusahaan pers yang sudah terverifikasi dengan dasarnya adalah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan yang tidak terverifikasi akan langsung ke proses pidana sesuai KUHP,” ucap Ahmad Djauhar.
Lebih jauh ia memaparkan, SPS akan membantu memverifikasi bagi anggotanya dan bisa dilakukan melalui SPS-SPS cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. “Dengan mandat itu, maka verifikasi bisa berlangsung lebih cepat karena anggota Dewan Pers hanya sembilan orang saja,” ujarnya.
Sementara dalam kesempatan tersebut, dirinya mengakui memang ada pemda yang bingung karena ada banyak wartawan dan sebagian diantaranya tidak mengejar informasi, tetapi mengejar “sesuatu”. Namun lebih jauh dirinya meminta wartawan yang menunaikan tugas sesuai fungsinya tidak perlu bingung dengan adanya verifikasi tersebut.
Lebih lanjut terkait barcode, Ahmad Djauhar mengatakan SPS tengah meminta agar penerapan barcode itu tentatif saja, “Sebab, penempatan barcode itu juga bisa mengganggu tampilan media cetak di halaman pertama. Ia mengakui, sebenarnya barcode itu untuk mempercepat link ke Dewan Pers saja, apakah media tersebut sudah terverifikasi atau belum,” tambahnya.
“Namun juga perlu dipertanyakan, apakah Dewan Pers sudah siap dengan IT-nya, karena harus melayani sedemikian banyak yang akan mengetahui media tersebut sudah terverfikasi atau belum,” tutupnya. (Indra Falmigo)
Leave a comment