Yayasan Satu Keadilan Gugat Presiden dan Walikota Soal Larangan Asyura

Sugeng Teguh Santoso di PN Bogor
Sekjen PERADI yang juga Pengurus Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso SH, saat jumpa Pers di PN Kota Bogor setelah melayangkan gugatan perdata terhadap Walikota, Muspida, Presiden dan Mendagri

Bogor, 23/11/2015 (KM) – Sekjen Peradi yang juga ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK), Sugeng Teguh Santoso SH, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Walikota Bogor, Muspida Bogor serta MUI Kota Bogor, Presiden dan Menteri Dalam Negeri perihal surat edaran Walikota Bogor No. 300/1321-Kesbangpol tentang himbauan pelarangan perayaan Asyura, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan UU terkait lainnya.

Dalam rilis pernyataan sikapnya, diterangkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya Yayasan Satu Keadilan sudah mengirimkan surat tertanggal 9 November 2015 kepada Walikota Bogor dan Muspida perihal permintaan klarifikasi dan penjelasan atas SE tersebut. Surat somasi juga telah ditujukan kepada Walikota Bogor Bima Arya yang meminta agar Walikota mencabut SE. Kedua surat yang dilayangkan itu tidak mendapatkan respons, sehingga Senin siang (23/11), Yayasan Satu Keadilan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Gugatan tersebut menyertakan Presiden Indonesia Joko Widodo yang berkantor di Istana Bogor yang dianggap gagal memenuhi dan menegakkan HAM susuai amanat UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4, Mendagri Tjahjo Kumolo yang dianggap lalai dan tidak bertindak cepat dalam evaluasi SE yang bermasalah, dan MUI kota Bogor dan Muspida karena merekomendasi pelarangan perayaan Asyura, sesuai yang tertera di SE.

“Presiden dan Menteri Dalam Negeri kita sertakan sebagai tergugat, agar mematuhi putusan sekiranya nanti harus dicabut SE tersebut, dan juga memberikan suatu pengawasan agar walikota mencabut. Kita juga menggugat MUI kota Bogor dan Kapolres, Dandim dan Kajari karena posisi mereka sebagai Muspida tidak dalam posisi merekomendasikan ataupun menyetujui larangan terhadap warganegara Indonesia untuk menjalankan keyakinan dan agamanya,” terang Sugeng saat ditemui oleh tim Kupas Merdeka di PN Kota Bogor.

Lebih lanjut, Sugeng berujar bahwa karena berkantor di Istana Bogor, Presiden sepatutnya mengetahui adanya tindakan yang melanggar hak-hak dasar warganegara. Sedangkan Menteri Dalam Negeri harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh kepala daerah.

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut tidak perlu dicabut karena hanya berlaku untuk satu kejadian saja, yaitu peringatan Asyura pada tanggal 22 Oktober lalu, sehingga setelah hari itu, surat edaran itu otomatis sudah tidak berlaku lagi. Namun anggapan itu dibantah oleh Sugeng, yang mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut tidak memberikan keterangan demikian. “Surat tersebut berjudul ‘Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura’, dan tidak menyebut khusus untuk tahun 2015, jadi Surat Edaran ini telah memicu provokasi lebih jauh lagi dari kelompok Islam tertentu yang kemudian menyatakan, mempelintir dan memprovokasi seakan-akan pemerintah mendukung pelarangan terhadap umat Syiah. Ini tidak boleh, karena semua warganegara dari kelompok manapun dijamin kebebasan berkeyakinannya,” terang Sugeng.

Keputusan Walikota Bogor Bima Arya untuk mengeluarkan surat edaran pelarangan Asyura menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan, yang berakibat diguncangnya terus kredibilitas Walikota yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang pluralis. Sebelumnya, pada Jumat 20/11 puluhan tokoh masyarakat, termasuk pimpinan GP Ansor dan PCNU Kota Bogor mendeklarasikan pembentukan Aliansi Nasionalis Gerakan Toleransi, atau ANAS-GETOL dan dengan keras mengkritik Walikota Bogor yang dianggap melanggar konstitusi. (HJA/H)

 

Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. Walikota Bogor Akui Surat Edaran Larangan Asyura tidak Berlaku Lagi, YSK Harapkan Berakhir Damai – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*