Status IPWL Khalid Bin Walid Medan Jadi Sorotan, Media Telusuri Dokumen dan Keterangan Resmi
MEDAN (KM) — Status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan legalitas operasional Yayasan/Lembaga Rehabilitasi Islami Judi Online dan Narkotika Khalid Bin Walid di Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan media.
Penelusuran yang dilakukan dengan mencocokkan dokumen Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 257/HUK/2025 tanggal 29 Oktober 2025, informasi resmi Dinas Sosial Kota Medan, arsip pemberitaan mengenai legalitas Khalid Bin Walid, serta konfirmasi langsung kepada pihak lembaga.
Dari pemeriksaan daftar IPWL Sumatera Utara dalam Kepmensos tersebut, nama Khalid Bin Walid tidak ditemukan. Dalam dokumen itu tercantum sejumlah lembaga pemerintah maupun masyarakat yang ditetapkan sebagai IPWL di Sumatera Utara.
Redaksi kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Khalid Bin Walid melalui sambungan telepon. Saat ditanya apakah status IPWL lembaga tersebut sudah ada, pihak lembaga menjawab, “Belum.”
Keterangan tersebut dicatat sebagai jawaban mengenai status IPWL dan tidak dimaknai sebagai pengakuan bahwa yayasan tidak memiliki badan hukum atau izin operasional.
Penelusuran arsip pemberitaan juga menemukan bahwa Khalid Bin Walid sebelumnya pernah diberitakan memiliki sejumlah dokumen legalitas. Pada 2020, misalnya, pemberitaan mencantumkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0005942.AH.01.077 Tahun 2020 serta izin operasional dari Dinas Sosial Kota Medan.
Pada 2022, pemberitaan lain mengutip pihak Khalid Bin Walid yang menyebut SK Kemenkumham Nomor AHU-0011584.AH.01.07 Tahun 2021 dan izin operasional Dinas Sosial Kota Medan Nomor 465.3/5237.
Sementara itu, arsip pemberitaan tahun 2020 juga mencatat adanya survei Dinas Sosial Kota Medan terhadap kesiapan operasional Lembaga Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid sebagai bagian dari proses menuju rekomendasi operasional.
Namun, adanya dokumen pada periode sebelumnya belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan izin tersebut masih berlaku pada 2026. Redaksi masih menelusuri status, masa berlaku, serta ruang lingkup izin operasional terbaru kepada instansi penerbit.
Hal ini juga penting karena Dinas Sosial Kota Medan saat ini mencantumkan layanan terkait penerbitan Surat Tanda Terdaftar dan Izin Operasional Yayasan/ Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) serta layanan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba dalam informasi pelayanannya.
Selain status IPWL dan izin operasional, Redaksi juga menelusuri dasar administratif apabila terdapat residen yang diterima melalui rujukan atau penanganan Kepolisian maupun BNN.
Dengan demikian, penelusuran ini tidak menyimpulkan Khalid Bin Walid sebagai lembaga ilegal. Fokusnya adalah memastikan berdasarkan dokumen: apa status kelembagaan saat ini, izin operasional apa yang berlaku pada 2026, serta apa dasar administratif penerimaan residen apabila berasal dari proses penanganan aparat.
Reporter: Gats
Leave a comment