Pakem Wartawan: Menemukan Hakikat Diri dalam Pasal 1 Angka 4 UU Pers
Kolom oleh Taufik Nasution, SH, MH, MH Kes *)
Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers atau bekerja di media. Hakikat wartawan terletak pada pemahaman mendalam terhadap Pasal 1 angka 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menyebut, “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.” Kalimat sederhana ini justru menjadi fondasi besar bagi profesi yang mengemban amanah publik.
Unsur orang dalam definisi tersebut merujuk pada subjek hukum berupa individu yang cakap secara hukum, cukup usia, sehat akal, dan bebas dari ketergantungan narkotika maupun judi online.
Wartawan bukan sekadar orang yang menulis berita, tetapi manusia yang sadar tanggung jawab moral dan sosialnya. Ia harus mampu berpikir jernih, menjaga integritas, dan tidak mudah tergoda oleh kepentingan sesaat.
Unsur secara teratur menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak boleh bersifat insidental.
Wartawan sejati menjalankan profesinya secara rutin, kontinu, dan berkelanjutan. Ia hidup dalam ritme kerja yang berkesinambungan—terus menulis, menelusuri fakta, dan menyuarakan kebenaran. Profesi ini bukan panggilan dadakan, melainkan komitmen panjang terhadap nilai-nilai informasi publik.
Unsur kegiatan jurnalistik mencakup aktivitas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk—teks, suara, gambar, maupun data—melalui media massa. Di sinilah letak jantung profesi wartawan: mengolah fakta menjadi pengetahuan yang mencerahkan masyarakat.
Maka, pakem wartawan sesungguhnya ada di sini. Siapa yang tidak memahami Pasal 1 angka 4 UU Pers berarti belum mengenal hakikat dirinya sebagai wartawan.
Profesi ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan nurani untuk menjaga kejujuran informasi dan martabat publik.
*)- Penasihat kupasmerdeka.com
Leave a comment