KPK Duga Oknum Bea Cukai Terima Rp 7 Miliar per Bulan dari Perusahaan Jasa Kargo
JAKARTA (KM)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima aliran dana sekitar Rp 7 miliar per bulan dari sebuah perusahaan jasa kargo, PT Blueray Cargo. Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan proses impor barang tanpa pemeriksaan fisik.
Dugaan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam. Menurut Budi, praktik tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Di lapangan, saat peristiwa tangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga diberikan agar barang impor milik PT Blueray Cargo tidak melalui jalur merah, yakni jalur yang mewajibkan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai. Dengan pengkondisian tersebut, barang impor diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan menyeluruh.
KPK masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut. Menurut Budi, tidak tertutup kemungkinan jumlah penerima lebih dari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang yang diimpor beragam, di antaranya sepatu dan produk lainnya. Kami juga akan mendalami jenis barang serta asal negaranya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Orlando diduga memerintahkan pegawai Bea dan Cukai bernama Filar untuk melakukan pengaturan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Pengaturan tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray Cargo diduga dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik, sehingga berpotensi meloloskan barang ilegal,” ujar Asep.
Menurut KPK, pengaturan jalur merah dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum Bea dan Cukai diduga terjadi dalam beberapa pertemuan selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
KPK menegaskan akan terus mendalami alur impor, jenis barang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan.
Reporter: ***win
Editor:rso
Leave a comment