Skandal Investasi Telkom di GOTO dan Ujian Akuntabilitas Negara
Kolom oleh: AEK
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali membuka kotak pandora lain yang selama ini menggantung tanpa kepastian: investasi PT Telkomsel senilai Rp6,4 triliun di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, sebagaimana diberitakan IDN Times (27/1/2026), menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan bisnis korporasi, melainkan menyentuh langsung jantung tata kelola keuangan negara.
Pencecaran jaksa terhadap Group Head of Tax GOTO, Ali Mardi, mengungkap satu hal penting: investasi Telkomsel dilakukan tanpa jaminan, dalam jumlah sangat besar, dan kini nilainya tergerus drastis oleh mekanisme pasar. Saham GOTO yang dibeli Telkomsel pada kisaran Rp270 kini diperdagangkan di level Rp60-an. Selisih nilai ini bukan sekadar kerugian komersial biasa, melainkan berpotensi menjadi kerugian negara, mengingat Telkomsel adalah anak usaha BUMN strategis.
Dalih bahwa penurunan nilai saham adalah konsekuensi pasar tidak serta-merta menutup persoalan hukum. Dalam konteks BUMN, setiap keputusan investasi harus memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan negara. Ketika dana publik ditempatkan pada instrumen berisiko tinggi tanpa jaminan yang memadai, pertanyaan hukum menjadi tak terelakkan: siapa yang mengambil keputusan, atas dasar apa, dan dengan pertimbangan siapa?
Perkembangan lain yang memperkuat signifikansi kasus ini datang dari laporan Bloomberg (27/1/2026) terkait rencana merger GOTO-Grab. Telkomsel disebut enggan melepas kepemilikan sahamnya karena harga pasar yang jauh lebih rendah dari harga beli, sekaligus kekhawatiran akan implikasi hukum atas potensi kerugian negara. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan investasi Telkomsel di GOTO bukan isu masa lalu, melainkan masih aktif membebani keputusan strategis korporasi dan negara hari ini.
Dalam diskusi saya dengan jaksa Pidsus Kejaksaan Agung pekan lalu, saya memperoleh konfirmasi bahwa penyelidikan atas dugaan korupsi investasi Telkomsel di GOTO belum ditutup. Data tambahan berupa paparan terbatas Direksi Telkom dan Telkomsel tahun 2022 telah saya serahkan untuk membantu penegakan hukum. Selebihnya, negara memiliki instrumen dan kewenangan yang jauh lebih kuat untuk menelusuri alur keputusan, relasi kepentingan, dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Jika benar saksi di persidangan menyatakan tidak terlibat dalam transaksi tersebut, maka secara logis terdapat pihak-pihak lain yang memegang kendali pengambilan keputusan. Di sinilah prinsip pertanggungjawaban berjenjang harus ditegakkan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level teknis, melainkan menelusuri lapisan strategis dan politis yang memungkinkan keputusan investasi tersebut terjadi.
Nama-nama kunci tak bisa dihindari: Presiden saat itu untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan persetujuan kebijakan strategis BUMN; Menteri BUMN sebagai pemegang mandat pengawasan; pimpinan Telkom dan Telkomsel sebagai eksekutor keputusan korporasi; hingga komisaris yang merangkap jabatan di entitas yang menjadi objek investasi. Konflik kepentingan, jika terbukti, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola negara.
Kasus ini pada akhirnya bukan soal siapa yang paling berpengaruh atau seberapa besar reputasi yang dipertaruhkan. Ini adalah ujian apakah negara berani menegakkan hukum secara setara ketika uang publik dipertaruhkan. Sejarah menunjukkan, pembiaran terhadap kasus-kasus besar hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung. Publik menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata: menyeret seluruh aktor intelektual di balik investasi ini ke hadapan hukum, tanpa pandang bulu. Di sinilah negara diuji—apakah hukum benar-benar berdiri di atas kekuasaan, atau justru tunduk padanya. (Dikutip dari laman Facebook AEK)
*)- Pengamat ekonomi
Leave a comment