Lima Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ditjen Pajak Jakarta Utara Jakut, KPK Sita Emas dan Uang Rp6,38 Milyar
Jakarta (KM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Barang bukti dalam kasus ini menyentuh miliaran rupiah.
“KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (11/1/2026).
Asep menjelaskan, barang bukti itu berupa uang sebesar Rp793 juta, dan SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. KPK juga menyita emas seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh komisi antirasuah pada Jumat kemarin. (10/1/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak dan EY yang merupakan staf PT WP,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika memberikan keterangan di Gedung Merah Putih pada Minggu (11/1/2026) pagi.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep mengatakan, tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka itu kemudian ditahan selama 20 hari pertama. Tidak seperti pengumuman jumpa pers biasanya, penyidik komisi antirasuah tidak ikut memajang kelima tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Reporter: ***Rwn
Leave a comment