Berkedok Toko Jamu, Kios di Desa Kota Batu Diduga Jual Minuman Oplosan
BOGOR (KM) – Sebuah kios yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Ciapus, Desa Kota Batu, diduga menjual minuman oplosan sejenis ciu secara ilegal.
Menurut keterangan warga sekitar, kios tersebut kerap didatangi anak-anak muda untuk membeli minuman oplosan yang dikenal dengan sebutan “leci”.
Minuman tersebut dijual dengan harga sekitar Rp15.000 per plastik.
“Saya sering melihat kebanyakan anak muda, bahkan seusia anak sekolah, membeli minuman sejenis ciu itu.
Biasanya dicampur dengan minuman suplemen seperti Kukubima,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya,Sabtu (10/1/2026).
Minuman oplosan diketahui merupakan minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal dengan bahan yang tidak jelas dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Peredaran dan penjualannya dilarang di Indonesia karena tidak memenuhi standar keamanan pangan, perizinan, maupun ketentuan cukai.
Penjualan minuman beralkohol sendiri diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pembatasan usia, izin usaha, serta pengawasan distribusi. Minuman oplosan dinilai melanggar seluruh ketentuan tersebut dan kerap menimbulkan korban akibat keracunan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Tamansari , segera menindaklanjuti dugaan penjualan minuman oplosan tersebut.
Warga menilai praktik ini sangat membahayakan kesehatan, terutama karena mayoritas konsumennya berasal dari kalangan generasi muda.
Reporter: Gats
Leave a comment