LSM PKPB Banten Desak Kejati Serius Tangani Dugaan Penyimpangan Pembangunan Mesjid Agung di Pamarayan
SERANG (KM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB) Provinsi Banten telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Masjid Agung Al Hakim yang berlokasi di Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu, (24/12/2025).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan ketidak sesuaian spesifikasi pembangunan Masjid Agung Al Hakim yang dibangun pada tahun 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp: 2.929.536.442.06 (Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
Laporan Pengaduan dengan nomor 221/LSM PKPB-Banten/LP/XII/2025 tanggal 20 Desember, 2025 telah diterima oleh Staf Kejaksaan Tinggi Banten, pada 22 Desember 2025.
Sajam, Bsc, selaku Ketua Umum LSM PKPB Banten, mengatakan Masjid Agung Al Hakim ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Sehingga pihaknya merasa perlu untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang.
Lebih lanjut, Sajam mengatakan, terdapat beberapa dugaan bahwa pembangunan Masjid Agung Al Hakim tidak sesuai spesifikasi dan tidak selesai sesuai perencanaan pembangunan.
“Hal ini jelas menimbulkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, karena pembangunan tersebut juga diduga dibangun bukan di atas tanah wakaf, melainkan tanah pribadi. Nah ini juga harus lebih transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, ” ucap Sajam.
“Kami dari LSM PKPB Provinsi Banten telah mengajukan permohonan audiensi dengan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Banten, untuk membahas lebih lanjut permasalahan ini. Kami berharap pihak Kejati Banten profesional dan transparan menindaklanjuti laporan kami ini,” tegas Sajam.
Mesjid agung Al Hakim ini merupakan salah satu bangunan penting di Banten, khusunya di Pamarayan, yang diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Namun, dugaan penyimpangan dalam pembangunan mesjid ini telah menimbulkan sorotan publik di kalangan masyarakat.
“Saya meminta kepada Kejati Banten untuk segera melakukan tindakan serius, untuk memastikan bahwa pembangunan Mesjid Agung Al Hakim sesuai dengan spesifikasi dan sesuai harapan masyarakat,” pungkas Sajam.
Reporter: Acun S
Editor: Drajat
Leave a comment