Jokowi Keluarkan 11,7 Juta ha Izin Lahan — Kritik: Potensi Besar Rusaknya Lingkungan dan Dugaan “State-Capture”

Presiden Joko Widodo (dok. Setpres)
Presiden Joko Widodo (dok. Setpres)

Laporan WALHI bersama Auriga Nusantara menyebut bahwa selama periode 2014–2022, Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin konsesi lahan seluas 11,7 juta hektare — terbesar di sektor pertambangan.  Di antara izin itu, sekitar 5,37 juta ha dialokasikan untuk sektor tambang.

 

Sebagian dari lahan itu — termasuk konsesi besar di tangan perusahaan tambang — kemudian dikritik kuat oleh WALHI dan Auriga karena berkontribusi pada deforestasi dan kerusakan lingkungan.  Berikut potret dampak dan pertanyaan penting yang muncul terkait izin masif tersebut.

 

Di sejumlah proyek tambang — termasuk tambang nikel — penggusuran hutan alam telah mendudukkan lahan kritis dan kawasan lindung sebagai konsesi.  Hilangnya hutan menyebabkan berkurangnya fungsi ekologis vital seperti penyerapan air, penahan erosi, dan penyangga alami dari bencana.

 

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa konversi hutan untuk pertambangan memperbesar kemungkinan banjir dan longsor, terutama di kawasan rawan.  Dengan izin seluas jutaan hektare, konsekuensinya: wilayah hulu dan wilayah tangkapan air semakin rapuh — potensi bencana alam menjadi nyata, terutama saat curah hujan ekstrem atau perubahan iklim.

 

Tambang nikel, misalnya, telah mengancam habitat spesies endemik dan koral di kawasan-kawasan sensitif.  Ekosistem pesisir hingga pegunungan tergerus untuk kepentingan ekstraksi, mengancam layanan ekosistem: air bersih, penahan erosi, dan ruang hidup flora-fauna.

 

Banyak lubang tambang (pit) yang belum direklamasi sesuai aturan, sekaligus pembuangan limbah dan sedimentasi tanpa pemulihan lingkungan yang serius.

 

Akibatnya, kawasan hutan dan lindung yang seharusnya membantu memperkuat ketahanan alam — terutama di daerah rawan bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bandung — justru berubah fungsi menjadi area rentan bencana.

 

Menurut WALHI, hingga 2025 mereka telah melaporkan 47 kasus deforestasi akibat izin tambang — dengan dugaan korupsi dalam pemberian izin dan perpanjangan konsesi. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 437 triliun.

 

Beberapa modus yang diungkap antara lain: perizinan di kawasan hutan lindung setelah zona diperlonggar, revisi tata ruang yang menguntungkan perusahaan, dan pelanggaran terhadap rencana lingkungan dasar (seperti reklamasi tambang).

 

Kasus-kasus tersebut menunjukkan potensi bahwa izin lahan dalam skala besar bukan hanya akibat kebijakan negara untuk pembangunan — melainkan hasil jaringan kuat antara korporasi dan elite politik / birokrasi — yang oleh sebagian penggiat lingkungan disebut bentuk nyata state capture corruption.

 

Karena izin konsesi seluas 11,7 juta ha telah diberikan, perlu audit menyeluruh — berapa luas dari izin itu yang berasal dari alih fungsi hutan? Berapa yang berada di area lindung, daerah rawan longsor atau banjir?

 

Penting memetakan konsesi-konsesi tersebut terhadap peta zona rawan bencana dan kapasitas alami penahan air/erosi.

 

Harus terbuka data perizinan: nama perusahaan, koordinat lahan, status wilayah (hutan alam, lindung, dataran tinggi, dataran aluvial, dll).

 

Jika ditemukan pelanggaran tata ruang atau suap/pengelolaan izin di luar prosedur — maka penegakan hukum dan audit publik wajib dilakukan, agar izin tak menjadi alat perampasan sumber daya alam dan perusakan ekologi.

 

Izin masif selama era Jokowi yang meliputi jutaan hektare harus dilihat bukan sekadar angka ekspansi ekonomi, tetapi sebagai potensi sumber kerusakan ekologis, bencana, serta luka struktural dalam tata kelola sumber daya alam.

 

Jika benar sebagian besar izin itu berasal dari alih fungsi hutan — terutama di kawasan rawan bencana — maka negara perlu segera melakukan audit dan transparansi. Bila ditemukan praktik korupsi atau kolusi, hal ini seharusnya diproses sebagai state capture yang merugikan publik dan generasi mendatang.

 

Catatan Redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.